Polsek Ciracas Diserang
Pangdam TNI Tegaskan Oknum TNI Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi Korban
Saat ini, uang ganti rugi merupakan dana tanggulangan dari institusi TNI, sehingga nantinya mereka para pelaku wajib menggantinya di kemudian hari.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI -- Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa para pelaku yang disinyalir merupakan oknum TNI AD wajib membayar ganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat di malam kejadian pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) lalu.
Saat ini, uang ganti rugi merupakan dana tanggulangan dari institusi TNI, sehingga nantinya mereka para pelaku wajib menggantinya di kemudian hari.
"Ya betul, jadi ini (ganti rugi) istilahnya ditanggulangi dulu," kata Dudung di Posko Pengaduan Koramil Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).
Dudung menyatakan hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyakat.
Sementara, proses ganti rugi dari oknum pelaku kepada institusinya akan diatur di kemudian hari.
"Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.
• Pangdam Jaya Minta Maaf Soal Penyerangan Polsek Ciracas: Itu Oknum, Masih Banyak TNI yang Baik
• Ditodong Pistol dan Mobil Dirusak Massa, Korban Kerusuhan di Ciracas Alami Trauma
Pangdam menjelaskan meski mereka nantinya wajib membayarkan ganti rugi, proses hukum atas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
"Jadi tidak ada imunitas (hukum) bagi para pelaku, gak ada cerita. Kalau misal kemudian dia ditahan, proses hukum (tetap) berjalan nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan, seperti itu kemudian dia tidak (ganti rugi), ditalangi dulu saat ini," kata Dudung.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkata Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa oknum TNI AD yang terlibat kasus perusakan wajib mengganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat.
"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," kata Andika.
KSAD Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pecat Oknum TNI AD
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (29/8/2020), akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari kedinasan TNI AD.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas KSAD, saat jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini sementara 19 prajurit lain akan menyusul untuk dipanggil.
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan
memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Jenderal Andika Perkasa.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya.
Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama
sekali tidak mencerminkan Sumpah Prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi
anggota TNI AD," tambahnya.
Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan
melakukan penyerangan ini. Ia tidak mau nama TNI AD dirusak oknum-oknum ini.
• Jenderal TNI Andika Perkasa Pastikan Kawal Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Polsek Ciracas