Polsek Ciracas Diserang
Pangdam TNI Tegaskan Oknum TNI Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi Korban
Saat ini, uang ganti rugi merupakan dana tanggulangan dari institusi TNI, sehingga nantinya mereka para pelaku wajib menggantinya di kemudian hari.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Selain itu, TNI AD akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi
tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya
pengobatan.
• Penyerangan Mapolsek Ciracas, 12 Prajurit TNI AD Diperiksa POM Kodam Jaya, 19 Orang Lagi Menyusul
"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya,
Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua
kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden itu dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada
saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat
apapun perannya," jelasnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak.
• Selain Dipidana, KSAD Tegaskan Prajurit TNI AD yang Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas Bakal Dipecat
"Mereka juga harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak
nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tuturnya.
Mabesad juga sudah menyiapkan lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam
pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan
kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada
mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja begitu saja," tutupnya.
Sumber: Antaranews