Polsek Ciracas Diserang

Selain Dipidana, KSAD Tegaskan Prajurit TNI AD yang Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas Bakal Dipecat

Andika Perkasa menegaskan, anggotanya yang terlibat merusak dan membakar Mapolsek Ciracas, tak hanya akan dihukum pidana.

Istimewa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, anggotanya yang terlibat merusak dan membakar Mapolsek Ciracas, tak hanya akan dihukum pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurutnya ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dipecata dari dinas militer.

"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer."

Penyerangan Mapolsek Ciracas, 12 Prajurit TNI AD Diperiksa POM Kodam Jaya, 19 Orang Lagi Menyusul

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya."

"Kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," tegas Andika saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya yang dipecat karena terlibat kasus ini.

REKOR Baru Tambahan 3.003 Pasien Covid-19 di 28 Agustus 2020, DKI Penyumbang Terbanyak 869 Orang

Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak.

Andika juga menyinggung perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya."

Paling Banyak, PDIP Berkoalisi dengan Golkar di 46 Daerah, dengan PKS Cuma 13

"Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," ucapnya.

"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tuturnya.

Sebelumnya, Andika Perkasa mengatakan, ada 12 prajurit TNI AD yang diperiksa terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas.

UPDATE Kasus Covid-19 RI 28 Agustus 2020: Rekor Baru Tambah 3.003, Pasien Positif Jadi 165.887 Orang

"Kami menangani sejak detik-detik pertama, dan sejauh ini yang sudah diperiksa di POM Kodam Jaya ada 12 orang."

"Dan 12 orang ini adalah prajurit AD," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

 Hasil Olah TKP: Prada MI Tidak Konsentrasi dan Hilang Kendali Saat akan Salip Motor di Depannya

Selain itu, Andika mengatakan ada 19 orang lagi yang akan menjalani pemanggilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved