Polsek Ciracas Diserang
Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Prada MI Dijadwalkan Mulai Disidang Awal Januari 2021
Satu berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer tersebut atas nama Prada MI.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Prada MI, satu dari 77 tersangka perusakan Mapolsek Ciracas, dijadwalkan menjalani persidangan pada awal Januari 2021, setelah berkas perkaranya dilimpahkan.
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan satu berkas perkara dari 77 oknum perusakan Mapolsek Ciracas ke Pengadilan Militer.
“Satu berkas sudah dilimpahkan, kita menunggu jadwal sidang."
Baca juga: Bareng Anak Istri, Saingan Gibran Datang ke TPS Pakai Masker Batik dan Sarung Tangan
"Diperkirakan awal Januari (tahun 2021),” kata Faryatno, Rabu (9/12/2020).
Satu berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer tersebut atas nama Prada MI, oknum anggota TNI yang mengaku dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kecamatan Ciracas.
Faryatno menambahkan, berkas perkara Prada MI menjadi yang pertama dilimpahkan ke Pengadilan Militer, karena saat kasus bergulir, penyidik POM TNI lebih dahulu melimpahkan berkas ke Oditur.
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur
"Untuk berkas perkara lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan secara bertahap," ujarnya.
Penyidik Puspom TNI menjerat Prada MI dengan Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU 1/1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana.
Mapolsek Ciracas diserang oleh sejumlah oknum TNI pada 29 Agustus lalu, usai mendapat keterangan palsu dari seorang oknum anggota TNI, Prada MI.
Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada
Prada MI mengaku jadi korban pengeroyokan sejumlah warga di kawasan Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Padahal Prada MI luka karena kecelakaan tunggal saat berkendara.
Sebelumnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, selesai.
Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19
Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab