Polsek Ciracas Diserang
Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Prada MI Dijadwalkan Mulai Disidang Awal Januari 2021
Satu berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer tersebut atas nama Prada MI.
Penulis: Junianto Hamonangan |
"Maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dodik.
Saat ini ke-67 tersangka juga sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 November 2020: Tambah 3.770, Pasien Positif Tembus 448.118
Dari 67 tersangka itu, Puspomad TNI telah menyelesaikan 21 berkas perkara.
Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilemparkan ke oditur militer, Rabu (11/11/2020).
Sementara, sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.
Baca juga: NasDem Bakal Gelar Konvensi untuk Cari Capres 2024, Jokowi Sebut Partai Besar yang Disegani
Dodik memastikan, seluruh berkas perkara penyerangan Polsek Ciracas akan selesai paling lambat pada Kamis (19/11/2020).
Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke oditur TNI, di antaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong.
Ada pula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama.
Baca juga: Megawati: Saya Tidak Drop Out, tapi Enggak Boleh Kuliah di Zaman Pak Harto karena Anak Bung Karno
Puspomad juga sudah menyelesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.
Dari penyelesaian berkas perkara tersebut, maka total ada 112 anggota TNI AD yang diperiksa atas kasus tersebut.
Selain itu ada 111 saksi diperiksa atas kasus tersebut. Mereka terdiri dari 52 anggota TNI AD, 7 TNI AL, dua anggota polisi, dan 50 warga sekitar.
Baca juga: Amien Rais Bakal Bertemu Rizieq Shihab, Mau Ajak Gabung ke Partai Ummat?
Meski berkas sudah rampung, pihak Puspomad tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Jika di persidangan ditemukan fakta baru dan mengarah ke tersangka baru, maka akan ada proses lanjutan sesuai hukum berlaku," jelasnya. (*)