Berita Jakarta
Kajari Jakbar Hendri Antoro Dibebastugaskan buntut Anak Buahnya Gelapkan Barang Bukti Rp11,5 Miliar
Kejagung menyebut pencopotan dilakukan karena Hendri tidak melaksanakan fungsi pengawasnya sebagai atasan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).
Kejagung menyebut pencopotan dilakukan karena Hendri tidak melaksanakan fungsi pengawasnya sebagai atasan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Hendri seyogianya memiliki tugas pengawasan melekat terhadap jajarannya. Namun, salah satu anggota Hendri terlibat aktif dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan (pengawasan) dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, kelalaian Hendri mengakibatkan adanya celah tindakan pidana yang dilakukan Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kejagung Ngaku Kesulitan Mencari, Pengacara Pastikan Silfester Matutina Tak Kabur: Masih di Jakarta
"Kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja. Tapi kalau dari mens rea dengan pengetahuan belum tergambar," ucapanya.
Ditanya terkait ada tidaknya keterlibatan Hendri dalam tindak pidana, Anang belum bisa memastikan. Dia hanya mengatakan sanksi disiplin berupa dicopot dari jabatannya telah dijatuhkan untuk Hendri.
"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu," ujar Anang.
"Yang jelas sudah sanksinya sudah copot dari jabatan, ya kan. Sudah kena sanksi itu, sudah paling berat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Azam didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Latar belakang kasus
Seperti diketahui, seorang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa dengan pasal berlapis karena menggelapkan duit barang bukti pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Jaksa penuntut umum mengatakan, uang itu diambil secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Azam yang ditugaskan menjadi jaksa dalam perkara tersebut menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan berkongsi dengan pengacara untuk menilap uang korban.
Adapun pengacara para korban yang terlibat yakni Bonafisius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Keduanya juga diseret sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Bersalin Sendirian, Seorang Terapis Ditemukan Tewas di Musala Terminal Kalideres |
![]() |
---|
Jakpro Sulap Infrastruktur Publik Jadi Venue Serbaguna, Dorong Jakarta Jadi Kota Event Dunia |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Bangunan, Jakpro Akui Bangun Budaya dan Komunitas Kota Jakarta |
![]() |
---|
Soal Isu Penganiayaan hingga Serikat Tahanan? Ini Kata Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Kocak! Pencuri Motor di Ciracas Nyasar Berujung Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.