Pilkada Serentak

Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur

Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, pelaksanakan pilkada serentak harus sesuai protokol kesehatan.

Wiku juga menyebut, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan mengawasi penyelenggaraannya.

Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.

Baca juga: 1.023 Petugas KPPS Positif Covid-19, Ini Solusi KPU

Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.

Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Marak Opini Salahkan Polri Usai Insiden Cikampek, Politikus PDIP: Dialami Suriah Saat ISIS Masuk

Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.

Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan baik dan aman dari penularan Covid-19.

Tugas masyarakat, menurut Wiku, cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Divisi Propam Bentuk Tim Khusus

Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.

Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.

"Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati."

Baca juga: Diajak Ambil Batu Alam di Ancol, Pria Pengangguran Diciduk Petugas, Temannya Kabur

"Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing."

"Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," ajak Wiku.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan surat edaran kepada KPU daerah, untuk mengganti petugas penyelenggara pemilihan yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Desember 2020: 18.000 Pasien Meninggal, 586.842 Orang Positif

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved