Pilkada Serentak
Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur
Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.
Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan, bila petugas penyelenggara pemilihan dinyatakan reaktif saat rapid test, akan diberi kesempatan istirahat 4 hari.
Jika hasil rapid test berikutnya kembali menyatakan reaktif, maka petugas yang bersangkutan disarankan diganti.
Baca juga: Libur 9 Desember Juga Berlaku di Daerah Tanpa Pilkada, Buruh Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur
"Kita sudah menyurati kabupaten/kota, provinsi, terkait surat edaran kami."
"Yang menyatakan misal ada yang terkena reaktif, bagi daerah yang mampu swab itu di-swab, kalau positif diganti."
"Kemudian temen yang hanya rapid, rapid reaktif, kita kasih kesempatan mereka empat hari istirahat sebentar."
Baca juga: Nasib Ahmad Yani di Kasus Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja Bakal Ditentukan di Gelar Perkara
"Ketika di-rapid reaktif lagi itu kita ganti," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Ilham menjelaskan, KPU mensyaratkan petugas KPPS maksimal punya formasi 7 orang, dan paling minimal 5 orang.
Sehingga bila ada petugas yang dinyatakan positif Covid-19, maka pekerjaan KPPS bisa diteruskan dengan catatan memenuhi kuota minimal.
Baca juga: DAFTAR 5 Paslon Pilkada Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi Versi ICW: Tembus Rp 7,6 Miliar
"Pemenuhan KPPS itu maksimal 7 orang, kemudian bisa 6 orang, minimal 5 orang."
"Jadi bagi ketersediaan setelah dilakukan metode seperti tadi udah swab, udah rapid kemudian masih memenuhi kuota KPPS kita taruh lima minimal, maksimal kita upayakan 7," ujarnya.
Namun bila petugas TPS hanya terisi formasi 4 orang atau kurang di bawah standar minimal, Ilham meminta KPU setempat menarik petugas dari TPS yang memiliki anggota maksimal.
Baca juga: Besok Pencoblosan, 1.023 Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 Masih Positif Covid-19, Indikator Rawan
"Kita akan menarik dari daerah lain untuk menjadi anggota KPPS di situ."
"Jadi prinsipnya sesuai ketentuan perundang-undangan jumlah KPPS terpenuhi, sehat tidak terdampak Covid," paparnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ada 1.023 penyelenggara pilkada yang masih positif Covid-19.
Baca juga: 5 Paslon Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi dari Parpol Versi ICW: Menantu Jokowi Nomor 2
Data ini merupakan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5-6 Desember 2020.