Senin, 18 Mei 2026

Pilkada Serentak

Libur 9 Desember Juga Berlaku di Daerah Tanpa Pilkada, Buruh Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur

Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya.

Tayang:
ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja dan buruh saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Ida menetapkan tanggal 9 Desember 2020 telah sebagai hari libur nasional.

Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Sulitnya Memburu Teroris MIT, Ali Kalora Cs Kuasai Rimba Sigi Bertahun-tahun, Aparat Tak Terbiasa

"Hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada," kata Ida lewat keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Menaker Ida mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh.

Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 41 Orang per 4 Desember 2020, 3 Kecamatan Masuk Zona Hijau

Surat ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

Di surat itu diterangkan, meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker Ida menegaskan hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa, agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” papar Ida.

Baca juga: Tim Pemburu Covid-19 Kabupaten Bekasi Bakal Keliling Buru Pelanggar Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama."

"Yakni, berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Ciduk Pejabat Kementerian Sosial Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19."

"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” imbaunya.

Baca juga: Adik Prabowo Subianto: Kader Gerindra di Seluruh Indonesia, Saya akan Awasi Kalian Semua!

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved