Pilkada Serentak
DAFTAR 5 Paslon Pilkada Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi Versi ICW: Tembus Rp 7,6 Miliar
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima paslon peserta pilkada penerima sumbangan dana kampanye tertinggi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima paslon peserta pilkada penerima sumbangan dana kampanye tertinggi.
Sumbangan itu berasal dari perseorangan, partai politik, maupun pihak lain dari 30 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, berikut ini urutannya.
1. Munafri Arifuddin - Abd Rahman Bando (Kota Makassar). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 7.665.000.000.
2. Machfud Arifin - Mujiaman (Kota Surabaya). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 7.250.000.000.
3. Ansar Ahmad - Marlin Agustina (Kepulauan Riau). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 4.300.000.000.
4. Sugianto Sabran - Edy Pratowo (Kota Medan). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 4.000.000.000.
5. Mahyeldi - Audy Joinaldu (Sumatera Barat). Total sumbangan yang diterima Rp 3.940.000.000.
Baca juga: Sulitnya Memburu Teroris MIT, Ali Kalora Cs Kuasai Rimba Sigi Bertahun-tahun, Aparat Tak Terbiasa
Data tersebut dipaparkan peneliti ICW Egi Primayogha berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap 30 daerah yang mencakup sembilan provinsi, 12 kabupaten, dan sembilan kota.
Namun demikian, Egi tidak menutup kemungkinan ada paslon peserta pilkada dari 240 daerah lain, yang menerima sumbangan dana kampanye lebih tinggi dari yang dipaparkan.
Hal itu karena, kata Egi, ICW tidak memantau seluruh 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, karena keterbatasan waktu dan sumber daya.
Baca juga: Tim Pemburu Covid-19 Kabupaten Bekasi Bakal Keliling Buru Pelanggar Protokol Kesehatan
Sehingga, ICW hanya memantau beberapa daerah yang punya permasalahan dinasti, korupsi, dan berdasarkan keterwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Data tersebut, kata Egi, dikompilasi ICW hanya dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Egi mengatakan, ada dua jenis data yang dipantau ICW, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Baca juga: Adik Prabowo Subianto: Kader Gerindra di Seluruh Indonesia, Saya akan Awasi Kalian Semua!
Dua data tersebut dipilih karena tersebut diwajibkan hingga 30 Oktober 2020, dan data PPDK baru akan disampaikan setelah kontestasi pilkada usai.
Berdasarkan pasal 74 UU Pilkada, kata Egi, sumber dana kampanye bisa dibagi ke dalam tiga kategori, yakni sumbangan partai politik atau gabungan partai politik.