Pilkada Serentak

DAFTAR 5 Paslon Pilkada Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi Versi ICW: Tembus Rp 7,6 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima paslon peserta pilkada penerima sumbangan dana kampanye tertinggi.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Lalu, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, misalnya sumbangan perseorangan atau sumbangan badan hukum swasta.

Baca juga: Ini 14 Kecamatan yang Siap Dilepas Pemkab Bogor untuk Dukung Pembentukan Kabupaten Bogor Barat

Dalam UU tersebut, kata Egi, juga tertera batas sumbangan perseorangan adalah Rp 75 juta rupiah, dan badan hukum swasta Rp 750 juta.

Sejumlah sumber yang dilarang dalam UU Pilkada, kata Egi, antara lain dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Selain itu, kata dia, sumber dana juga dilarang berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah atau APBN dan APBD, BUMN, BUMD, BUMDes atau sebutan lainnya.

Baca juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri Sosial Juliari Batubara: Kami Masih Monitor

Egi mengatakan, sejumlah sanksi yang berkaitan dengan permasalahan dana kampanye setidaknya ada tiga.

Pertama, jika kandidat menerima atau memberi dana kampanye sebagaimana yang sudah diatur.

Maka, hukuman paling singkat yang bisa dijatuhkan 4 bulan penjara atau maksimal 24 bulan penjara, dan dendanya juga ada mencapai Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Pemkab Bogor Siap Gelar Belajar Tatap Muka Mulai 2021, Daring Tetap Dilakukan, Guru Bakal Repot

Untuk jenis tindakan lainnya, kata Egi, jika kandidat menerima atau memberi dana kampanye dari dan kepada pihak terlarang, juga dipidana dan denda serupa dengan yang tadi.

Jika tidak memberikan keterangan yang benar dalam laporan dana kampanye, kandidat dapat diberikan sanksi pidana paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Berdasarkan data tersebut, ICW merekomendasikan penguatan regulasi, karena regulasi yang ada tidak mampu memaksa para pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye secara patuh dan jujur.

Baca juga: 5 Hari Jelang Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

Selain itu, pengawasan oleh Bawaslu harus diperkuat, karena Bawaslu juga punya kewenangan untuk memeriksa kebenaran dan kejujuran laporan dana kampanye yang diberikan para kandidat.

"Karena laporan yang disampaikan oleh para kandidat atau mungkin yang diwajibkan oleh KPU juga tidak harus rinci, ini juga membuka ruang gelap."

"Karena itu rasanya perlu ada publikasi yang rinci mengenai laporan dana kampanye untuk membuka ruang gelap terdebut," usul Egi.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

ICW juga merekomendasikan audit perlu dilakukan secara detail, dan hasilnya dibuka pada publik, khususnya untuk mengetahui orang atau badan hukum swasta yang memberikan dana kampanye kepada para kandidat.

ICW pun merekomendasikan penguatan dari sisi etika juga penting, mengingat calon, penyelenggara pemilu, atau voters harus benar-benar mempertimbangkan aspek etika.

"Apakah yang mereka lakukan dalam penyelanggaran pemilu atau pilkada pantas atau tidak?"

"Apabila aspek etika ini terus diabaikan, saya rasa sekuat apapun regulasi yang kita miliki tetap akan ada celah yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," papar Egi. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved