Jumat, 8 Mei 2026

Pilkada Serentak

DAFTAR 5 Paslon Pilkada Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi Versi ICW: Tembus Rp 7,6 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima paslon peserta pilkada penerima sumbangan dana kampanye tertinggi.

Tayang:
lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima paslon peserta pilkada penerima sumbangan dana kampanye tertinggi.

Sumbangan itu berasal dari perseorangan, partai politik, maupun pihak lain dari 30 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, berikut ini urutannya.

1. Munafri Arifuddin -  Abd Rahman Bando (Kota Makassar). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 7.665.000.000.

2. Machfud Arifin - Mujiaman (Kota Surabaya). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 7.250.000.000.

3. Ansar Ahmad - Marlin Agustina (Kepulauan Riau). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 4.300.000.000.

4. Sugianto Sabran - Edy Pratowo (Kota Medan). Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 4.000.000.000.

5. Mahyeldi -  Audy Joinaldu (Sumatera Barat). Total sumbangan yang diterima Rp 3.940.000.000.

Baca juga: Sulitnya Memburu Teroris MIT, Ali Kalora Cs Kuasai Rimba Sigi Bertahun-tahun, Aparat Tak Terbiasa

Data tersebut dipaparkan peneliti ICW Egi Primayogha berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap 30 daerah yang mencakup sembilan provinsi, 12 kabupaten, dan sembilan kota.

Namun demikian, Egi tidak menutup kemungkinan ada paslon peserta pilkada dari 240 daerah lain, yang menerima sumbangan dana kampanye lebih tinggi dari yang dipaparkan.

Hal itu karena, kata Egi, ICW tidak memantau seluruh 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, karena keterbatasan waktu dan sumber daya.

Baca juga: Tim Pemburu Covid-19 Kabupaten Bekasi Bakal Keliling Buru Pelanggar Protokol Kesehatan

Sehingga, ICW hanya memantau beberapa daerah yang punya permasalahan dinasti, korupsi, dan berdasarkan keterwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.

Data tersebut, kata Egi, dikompilasi ICW hanya dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Egi mengatakan, ada dua jenis data yang dipantau ICW, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Baca juga: Adik Prabowo Subianto: Kader Gerindra di Seluruh Indonesia, Saya akan Awasi Kalian Semua!

Dua data tersebut dipilih karena tersebut diwajibkan hingga 30 Oktober 2020, dan data PPDK baru akan disampaikan setelah kontestasi pilkada usai.

Berdasarkan pasal 74 UU Pilkada, kata Egi, sumber dana kampanye bisa dibagi ke dalam tiga kategori, yakni sumbangan partai politik atau gabungan partai politik.

Lalu, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, misalnya sumbangan perseorangan atau sumbangan badan hukum swasta.

Baca juga: Ini 14 Kecamatan yang Siap Dilepas Pemkab Bogor untuk Dukung Pembentukan Kabupaten Bogor Barat

Dalam UU tersebut, kata Egi, juga tertera batas sumbangan perseorangan adalah Rp 75 juta rupiah, dan badan hukum swasta Rp 750 juta.

Sejumlah sumber yang dilarang dalam UU Pilkada, kata Egi, antara lain dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Selain itu, kata dia, sumber dana juga dilarang berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah atau APBN dan APBD, BUMN, BUMD, BUMDes atau sebutan lainnya.

Baca juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri Sosial Juliari Batubara: Kami Masih Monitor

Egi mengatakan, sejumlah sanksi yang berkaitan dengan permasalahan dana kampanye setidaknya ada tiga.

Pertama, jika kandidat menerima atau memberi dana kampanye sebagaimana yang sudah diatur.

Maka, hukuman paling singkat yang bisa dijatuhkan 4 bulan penjara atau maksimal 24 bulan penjara, dan dendanya juga ada mencapai Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Pemkab Bogor Siap Gelar Belajar Tatap Muka Mulai 2021, Daring Tetap Dilakukan, Guru Bakal Repot

Untuk jenis tindakan lainnya, kata Egi, jika kandidat menerima atau memberi dana kampanye dari dan kepada pihak terlarang, juga dipidana dan denda serupa dengan yang tadi.

Jika tidak memberikan keterangan yang benar dalam laporan dana kampanye, kandidat dapat diberikan sanksi pidana paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Berdasarkan data tersebut, ICW merekomendasikan penguatan regulasi, karena regulasi yang ada tidak mampu memaksa para pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye secara patuh dan jujur.

Baca juga: 5 Hari Jelang Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

Selain itu, pengawasan oleh Bawaslu harus diperkuat, karena Bawaslu juga punya kewenangan untuk memeriksa kebenaran dan kejujuran laporan dana kampanye yang diberikan para kandidat.

"Karena laporan yang disampaikan oleh para kandidat atau mungkin yang diwajibkan oleh KPU juga tidak harus rinci, ini juga membuka ruang gelap."

"Karena itu rasanya perlu ada publikasi yang rinci mengenai laporan dana kampanye untuk membuka ruang gelap terdebut," usul Egi.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

ICW juga merekomendasikan audit perlu dilakukan secara detail, dan hasilnya dibuka pada publik, khususnya untuk mengetahui orang atau badan hukum swasta yang memberikan dana kampanye kepada para kandidat.

ICW pun merekomendasikan penguatan dari sisi etika juga penting, mengingat calon, penyelenggara pemilu, atau voters harus benar-benar mempertimbangkan aspek etika.

"Apakah yang mereka lakukan dalam penyelanggaran pemilu atau pilkada pantas atau tidak?"

"Apabila aspek etika ini terus diabaikan, saya rasa sekuat apapun regulasi yang kita miliki tetap akan ada celah yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," papar Egi. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved