Pilkada Serentak
Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief membenarkan Mulyadi menjadi tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang diatur pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief membenarkan Mulyadi menjadi tersangka.
Andi Arief mengungkap hal tersebut dalam cuitan di akun Twitter-nya @AndiArief__, pada Sabtu (5/12/2020) pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti
"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari."
"Padahal TV ONE yang mewawancarai," cuit Andi Arief yang sudah dikonfirmasi oleh Tribunnews, Sabtu (5/12/2020).
Andi Arief menegaskan, status tersangka yang disandang Mulyadi tak akan membatalkan pencalonannya di Pilgub Sumbar.
Baca juga: Surya Paloh Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, tapi Belum Pulang dari RSPAD
Menurutnya, pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni akan tetap fokus meraih kemenangan di Pilkada Serentak 2020.
"Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu."
"Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," tulis Andi Arief.
Baca juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Pecah Rekor Melonjak 8.369 Orang, Papua Berkontribusi
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka hanya beberapa hari jelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.
Baca juga: Edhy Prabowo Korupsi, Adik: Prabowo Subianto Sangat Kecewa dengan Anak yang Dia Angkat dari Selokan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Usai jadi tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi di Bareskrim Polri pada Senin (7/12/2020) mendatang.
Baca juga: Ahmad Yani Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim Meski Baru Tiga Hari Sembuh dari Covid-19