Pilkada Serentak

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief membenarkan Mulyadi menjadi tersangka.

Kompas.com
Mulyadi saat menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat 

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ucapnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.

Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 4 Desember 2020: Tambah 5.803, Pasien Positif Tembus 563.680

Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu televisi swasta.

Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020 atau selama 14 hari.

Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Kembalikan Dukungan PDIP

Pasangan Mulyadi-Ali Mukhni batal mengikutsertakan PDIP sebagai partai pengusung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020.

PDIP memutuskan tidak ikut Pemilihan Gubernur Sumatera Barat.

Ketua DPD PDIP Sumatera Barat (Sumbar) Alex Indra Lukman mengatakan akan mengusulkan rekomendasi tersebut ke DPP PDIP.

"DPD PDI Perjuangan dalam hal ini bersikap untuk tidak lagi mengikuti Pilgub 2020."

 KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi, Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

"Sikap ini akan kami ajukan pada DPP partai, karena bagi kami berpolitik bukan hanya soal menang kalah."

"Tidak sekadar tentang kontestasi atau pilkada, tetapi lebih pada membangun dan menjaga tata nilai," kata Alex dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Minggu (6/9/2020).

Keputusan tersebut terkait dikembalikannya rekomendasi pencalonan Mulyadi-Ali Mukhni kepada PDIP.

 Wakil Gubernur NTT: Kami Provinsi Nomor 3 Termiskin, Apalagi Kalau Kerja dari Rumah Terus

Sebelumnya, PDIP mengusung Mulyadi-Ali Mukhni di Pilgub Sumbar 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved