Buronan Kejaksaan Agung
KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi, Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
KPK menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Saat ini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan komisi antikorupsi telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.
• Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka
Lembaga antirasuah, sambung Alex, juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut."
"Untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan, apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam pasal 10A UU 19/2019," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
• Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya
Alex menjelaskan, pelaksanaan pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu Peraturan Presiden lebih lanjut.
KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," jelasnya.
• Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta
Dalam kesempatan tersebut, Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri.
Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.
"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk."
• Ditentukan oleh Penjual, Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia Bakal Beragam
"Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum."
"Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," terangnya.
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|