Buronan Kejaksaan Agung

KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi, Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

KPK menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat ini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan komisi antikorupsi telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka

Lembaga antirasuah, sambung Alex, juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut."

"Untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan, apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam pasal 10A UU 19/2019," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya

Alex menjelaskan, pelaksanaan pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu Peraturan Presiden lebih lanjut.

KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," jelasnya.

Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta

Dalam kesempatan tersebut, Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri.

Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk."

Ditentukan oleh Penjual, Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia Bakal Beragam

"Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum."

"Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved