Ujaran Kebencian
Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, yang menjerat Maaher At-Thuwailibi (28).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi, di akun Twitter@ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Maaher At-Thuwailibi Terkait Kasus Ujaran Kebencian
"Karena di sini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'. Jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki laki."
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili tokoh yang diutamakan."
"Sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Baca juga: Musim Libur Telah Tiba! Ayo Tampil Kompak Bareng Orang Tersayang dengan Charles & Keith
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulakn perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat."
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 3 Desember 2020: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 8.369 Orang