Ujaran Kebencian
Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi
Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber."
Baca juga: Seruan Jihad Berkumandang di Petamburan Saat Polisi Antarkan Surat Panggilan untuk Rizieq Shihab
"Telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 5.533 Jadi 549.508 Orang
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Maaher telah berada di Bareskrim Polri, dan sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka."
Baca juga: Jaga Kesehatan Keluarga di Masa Pandemi Coviid-19, Ciptadent Gagas Gerakan #ibuKuatkanibu
"Sekarang iya sudah datang, nanti kan ada haknya tersangka."
"Misalnya istirahat dulu, setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," terangnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua
Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.