Ujaran Kebencian
Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri."
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan NTT
"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
Baca juga: Buru Teroris MIT, Kapolri Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso, Foto Wajah 11 Buron Disebar
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Ia berharap Maaher bisa diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca juga: Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Kapolda Balas Suratnya Dulu
Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun, dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."
"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," cetusnya.
Baca juga: Timbulkan Kerumunan Manusia di Masa Pandemi Covid-19, Rizieq Shihab Minta Maaf
Dalam kasus ini, Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech pasal 27 ayat (3).
Jo pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
