Isu Makar
Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Kapolda Balas Suratnya Dulu
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.
Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.
Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda
"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi Sudjana saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut, dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dan tim kuasa hukum berharap agar pihak penyidik dapat bersikap objektif, dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.
Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi
"Saya tulis surat, jawab dulu Kapoldanya."
"Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi Sudjana.
Berikut ini isi surat yang dikirim tim kuasa hukum Eggi Sujana kepada Kapolda Metro Jaya.
Kepada Yth;
KAPOLDA METRO JAYA
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 55, RT. 005/RW. 003
Kec. Senayan, Kel. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta – 12190
Up. Direskrimum Polda Metro Jaya