Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi
Meski konsumen punya berbagai opsi keamanan ketika akan mengakses akun, tetap saja berbagai kasus yang terjadi belakangan ini membuat was-was.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 2020 bisa dibilang menjadi tahun di mana perlindungan data pribadi masyarakat dihajar habis-habisan.
Tahun ini rentetan kasus kebocoran data, baik yang dialami pemerintah maupun yang dialami perusahaan swasta, terjadi silih berganti.
Meski konsumen punya berbagai opsi keamanan ketika akan mengakses akun, tetap saja berbagai kasus yang terjadi belakangan ini membuat was-was.
Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Dibunuh MIT Poso dan Rumah Dibakar, DPR Minta Polisi Segera Ciduk Pelakunya
Kejadian demi kejadian itu mengungkapkan data pribadi yang tersimpan di platform digital memang sangat rentan.
Menyikapi hal itu, CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang menyarankan mengamankan data pengguna adalah kebutuhan yang mutlak.
Perusahaan atau lembaga yang berkutat dengan data masyarakat, wajib menerapkan enkripsi agar bisa melindungi data nasabah dan penggunanya secara optimal.
Baca juga: Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
Enkripsi adalah cara pamungkas untuk melindungi informasi personal yang sensitif.
Pelaku kejahatan tidak bisa membuka data jika telah dienkripsi.
"Enkripsi data pada database server, sangat penting diterapkan, karena itu adalah pertahanan terakhir."
Baca juga: Calon Besannya Jadi Tersangka Bersama Menteri Edhy Prabowo, Ini yang Dilakukan Bambang Soesatyo
"Jika data telah dicuri, pelaku kejahatan bisa banyak melakukan hal-hal yang merugikan nasabah."
"Data tidak bisa dicuri bila telah dienkripsi."
"Enkripsi database adalah cara pamungkas untuk melindungi informasi personal yang sensitif.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 November 2020: Melonjak 5.418, Pasien Positif Tembus 527.999
“Terlebih, potensi internal fraud cukup besar."
"Data yang sedang dimanipulasi oleh komputer, seperti data yang ada di memori, di cache, di queue, di heap maupun, di stack."
"Data ini cenderung berupa plaintext tidak mudah diambil atau diintip, tetapi dengan teknik tertentu data tersebut dapat bocor."
Baca juga: 626 Jenazah Dimakamkam Pakai Protokol Covid-19 di TPU Pedurenan Sejak Maret 2020
"Menerapkan enkripsi data dengan autentikasi yang canggih adalah hal yang tepat."
"Agar data yang sedang berada dalam storage (Data-At-Rest) tidak dapat disadap atau diambil (bocor) oleh yang tidak berwenang,“ papar Julyanto, lewat keterangan tertulis.
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, salah satu poinnya menyebutkan data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.
Baca juga: Wali Kota Cimahi dan Bos RS Kasih Bunda Jadi Tersangka, Suap Rp 425 Juta Dibawa Pakai Tas Plastik
"Ada payung hukum atas segala aktivitas pengguna internet untuk menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform."