Pilkada Serentak
Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal itu terkait hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 27 November 2020: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 5.828
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional."
"Dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keputusan Jokowi pada Keppres tersebut seperti dilihat Tribunnews, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Mau Dipanggil Penyidik Rizieq Shihab Sakit, Kapolda: Positive Thinking Saja
Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.
"Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Presiden Jokowi meneken langsung keppres tersebut.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Sakit dan Dirawat, Tak Ada Penjagaan Ketat di RSCM
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan, pihaknya berharap tanggal 9 Desember 2020 saat Pilkada Serentak digelar, dapat dijadikan hari libur nasional.
"Harapan kami KPU, karena ini adalah momentum yang penting dan strategis."
"Tentu harapannya bisa dijadikan sebagai hari libur nasional pada saat itu (9 Desember)," ujar I Dewa Raka Sandi ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 28 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Terbanyak, Jawa Barat Mengekor
Dia menjelaskan pentingnya mengapa tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional.
Menurutnya, hal itu akan memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya tanpa ada gangguan apapun.
"Karena bisa saja seseorang pemilih di suatu kabupaten atau kota yang ada pilkada, tapi yang bersangkutan bekerja di instansi."
Baca juga: Masuk Jalur Bus Transjakarta, Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Panjang