Pilkada Serentak

Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

"Kantor atau perusahaan yang ada di kabupaten lainnya yang tidak ada pilkada."

"Jadi untuk memberikan perlindungan dan jaminan yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya, maka tentu libur ini menjadi penting agar dia bisa datang ke TPS," jelasnya.

Namun, I Dewa Raka Sandi mengatakan sampai sejauh ini pihaknya belum menerima salinan surat atau keputusan apakah 9 Desember 2020 akan dijadikan hari libur nasional atau tidak oleh pemerintah.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Kalimantan Utara Sumbang 2 Wilayah

Dia mengatakan, biasanya akan ada surat dari pemerintah yang menyatakan keputusan tersebut.

Namun, jika mengacu kepada ketentuan UU Pilkada, memang disebutkan pemilihan itu diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Cuma nanti ini kan pilkada diselenggarakan di 270 daerah ya."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 54 Orang, Kecamatan Leuwisadeng Kembali ke Zona Merah

"Nah, apakah nanti liburnya di seluruh wilayah Indonesia sebagai libur nasional, atau liburnya hanya di daerah yang pilkada saja."

"Tapi sampai sejauh ini kami memang belum menerima salinan surat atau keputusan soal itu."

"Jadi ini hal yang sangat penting ya, jika memang sudah (ada keputusan dari pemerintah) mohon dapat segera kami terima."

Baca juga: Menantu Nurhadi Punya Mercy Hingga Ferrari, Berkamuflase Sebagai Pengusaha Properti Fiktif

"Jika belum, tentu kami harap ini segera bisa diambil keputusannya."

"Sehingga kami KPU ada ruang dan waktu yang cukup juga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih," paparnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Baca juga: Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW

Pilkada Serentak 2020 bakal digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Hal itu diputuskan berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

SUSUNAN Pengurus Partai Gerindra 2020-2025: Fadli Zon Bertahan, Arief Poyuono Tersingkir

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved