Berita Nasional
Minta Prabowo-Gibran Mundur, Pegawai Pajak Ini Resmi Dipecat dari Jabatannya
Minta Prabowo-Gibran Mundur, Pegawai Pajak Ini Resmi Dipecat dari Jabatannya
Ringkasan Berita:
- Bursok Anthony Marlon resmi dihentikan dari jabatan Kepala Subbagian TURT Kanwil DJP Sumut II per 30 April 2026 dan kini berstatus sebagai pelaksana biasa.
- Pemberhentian ini dipicu oleh surat terbuka Bursok yang mendesak Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan untuk mundur karena gagal menangani kasus korupsi perpajakan dan perbankan
- Bursok menuduh pelanggaran konstitusi, nepotisme, dan obstruksi hukum dalam penanganan laporan mengenai dua perusahaan fiktif dan keterlibatan delapan bank nasional
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dunia birokrasi Indonesia sempat dikejutkan oleh tindakan berani dari seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bursok Anthony Marlon.
Pejabat Pengawas yang dikenal vokal, kini secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Pemberhentian setelah secara terbuka Bursok mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan mereka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena dianggap melanggar konstitusi.
Pencopotan jabatan Bursok merupakan buntut dari rangkaian surat terbuka yang dilayangkannya antara tanggal 14 s/d 20 April 2026.
Baca juga: Anak Buah Purbaya Minta Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Segera Mundur, Kirim Surat Terbuka
Dalam narasinya yang tajam, Bursok menuding pemerintah saat ini gagal menyetujui pengaduan dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.
Tak tanggung-tanggung, ia menyebut adanya skandal perusahaan fiktif dan keterlibatan delapan bank nasional yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
"Ada yg mau saya sampaikan. Dikarenakan presiden, wapres, DPR, Dirjen Pajak dan Menkeu saya minta mundur karena diduga terlibat korupsi, hari ini saya diberhentikan sebagai pejabat Kasubbag TURT," kata Bursok kepada WartaKotalive.com, Senin (4/5/2026).
Keputusan penghentian Bursok tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 30 April 2026.
Berdasarkan hasil Sidang Tim Penilai Kinerja, Bursok dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan administrasi sehingga harus turun takhta menjadi pelaksana biasa di Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Hingga saat ini, pihak Istana maupun Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengunduran diri dan tudingan serius yang dilontarkan oleh Bursok Anthony Marlon.
Desak Prabowo, Gibran, dan Purbaya Mundur
Sebelumnya secara terang-terangan Bursok melayangkan surat terbuka yang isinya sangat mengejutkan.
Yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meletakkan jabatan mereka atau mundur.
Langkah berani Bursok Anthony ini bukan tanpa alasan.
Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara tanggal 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya atas mandeknya pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.
Pegawai pajak
Pegawai pajak dipecat
Bursok Anthony Marlon
anak buah Purbaya
minta Prabowo mundur
Minta Presiden Prabowo mundur
Keponakan Prabowo Mundur
Bursok Anthony
| Terindikasi Ilegal, PT KAI akan Tutup 1.864 Perlintasan Sebidang Kereta di Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Natalius Pigai Tak Akan Lindungi Amien Rais Soal Seskab Teddy: Tidak Bermartabat! |
|
|---|
| Seleksi Koperasi Merah Putih Resmi Tanpa Biaya, Zulhas Sikat Calo Rekrutmen |
|
|---|
| Dukung Indonesia Emas, SNJ Siapkan Generasi Berkualitas Lewat Pelatihan Kerja |
|
|---|
| Momen Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Aspirasi Buruh dan Peran Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PEGAWAI-PAJAK-DICOPOT.jpg)