Polsek Ciracas Diserang

Prada Muhammad Ilham Jalani Sidang Perdana Perusakan Polsek Ciracas Minggu Depan

Prada Muhammad Ilham jalani sidang perdana perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu Depan.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Sidang kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan 77 oknum anggota TNI pada 29 Agustus 2020 silam rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Militer minggu depan. Foto dok: Berkas perkara penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur sudah dirampungkan Puspomad TNI, Kamis (12/11/2020), di Mapuspomad TNI, Gambir, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Sidang kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan 77 oknum anggota TNI pada 29 Agustus 2020 silam rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Militer minggu depan.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan kesempatan perdana tersebut, Prada Muhammad Ilham jadi yang pertama dari 77 terdakwa jalani sidang.

"Sidang perkara (Polsek) Ciracas dilaksanakan tanggal 14 Januari hari Kamis. Dimulai pukul 09.00 WIB, terdakwa M. Ilham," kata Faryatno, Rabu (7/1/2021).

Video: Kapolda Metro Jaya Sebut Kasus Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2020 Turun

Prada Muhammad Ilham dijerat Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Faryatno menjelaskan, Prada Muhammad Ilham menjadi yang pertama menjalani sidang setelah berkas perkaranya lebih dulu dilimpah ke Pengadilan Militer saat proses penyidikan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Kabupaten Bekasi Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Baca juga: Komjen Agus Andrianto Paling Pas Jadi Kapolri Baru, Ini Alasan Kuatnya

"Untuk sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan," ungkap Faryatno.​

Sebelumnya aksi kasus perusakan Polsek Ciracas bermula dari keterangan Prada Muhammad Ilham yang mengaku terluka akibat dikeroyok warga di kawasan Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Pengakuan tersebut lalu menyulut emosi oknum anggota TNI lain sehingga melakukan perusakan sejumlah gerobak dagang dan menyerang warga.

Belakangan diketahui, Prada Muhammad Ilham luka akibat kecelakaan tunggal saat berkendara.

Puspom TNI yang melakukan penyelidikan kasus yang terjadi pada 29 Agustus 2020 silam itu lalu menetapkan 77 oknum anggota TNI tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas. 

Baca juga: AS Rusuh, Twiiter Nonaktifkan Akun Presiden Donald Trump Terkait Kerusuhan Kongres

Ke-77 oknum anggota TNI itu di antaranya terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU.

Mereka semuanya kini sudah ditahan dan bakal menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta.

67 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved