Polsek Ciracas Diserang

Penyidikan Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas Rampung, 67 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, selesai.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Berkas perkara penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur sudah dirampungkan Puspomad TNI, Kamis (12/11/2020), di Mapuspomad TNI, Gambir, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, selesai.

Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada."

"Maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dodik.

Saat ini ke-67 tersangka juga sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 November 2020: Tambah 3.770, Pasien Positif Tembus 448.118

Dari 67 tersangka itu, Puspomad TNI telah menyelesaikan 21 berkas perkara.

Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilemparkan ke oditur militer, Rabu (11/11/2020).

Sementara, sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.

Baca juga: NasDem Bakal Gelar Konvensi untuk Cari Capres 2024, Jokowi Sebut Partai Besar yang Disegani

Dodik memastikan, seluruh berkas perkara penyerangan Polsek Ciracas akan selesai paling lambat pada Kamis (19/11/2020).

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke oditur TNI, di antaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong.

Ada pula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama.

Baca juga: Megawati: Saya Tidak Drop Out, tapi Enggak Boleh Kuliah di Zaman Pak Harto karena Anak Bung Karno

Puspomad juga sudah menyelesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.

Dari penyelesaian berkas perkara tersebut, maka total ada 112 anggota TNI AD yang diperiksa atas kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved