TOPIK
Kasus Rizieq Shihab
-
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
-
Padahal menurut Aziz, pihaknya bersama terdakwa Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dalam perkara ini, sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
-
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, bukti baru yang bakal dibawa ke Pengadilan meliputi berkas administrasi dan saksi.
-
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
-
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, membenarkan pengajuan banding tersebut.
-
Rizieq terbukti melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam peristiwa yang terjadi pada 13 November 2020.
-
Pada perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan penjara.
-
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak langsung melakukan penggalangan dana.
-
Setelah menjatuhkan vonis, lantas hakim Suparman Nyompa menanyakan apakah terdakwa ingin melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
-
Pernyataan itu dilayangkan Rizieq Shihab, karena saat itu Bima Arya memintanya melakukan tes swab Covid-19.
-
Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
-
Sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (27/5/2021), terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
-
Wawan juga membantah pernyataan Rizieq yang menyebut tiga anggota BIN yang melakukan pengintaian tertangkap.
-
Rizieq menyatakan pengintaian tersebut dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
-
Sidang pembacaan replik itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) malam.
-
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Rizieq Shihab sindir Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal penurunan baliho.
-
Kata Rizieq, selayaknya ujaran ancaman yang dilayangkan oleh Mayjen Dudung seharusnya ditunjukan kepada para teroris separatis, seperti di Papua.
-
Mulanya Rizieq Shihab menceritakan, pada Desember 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan dirinya dinyatakan sebagai tersangka.
-
Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
-
Rizieq Shihab memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan namun tidak dipidana.
-
Rizieq Shihab merasa tindakannya untuk mengalahkan Ahok dalam Pilgub DKI 2017, menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi.
-
Majelis Hakim Suparman Nyompa menegur terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) gara-gara mengenakan syal bergambar bendera Indonesia-Palestina.
-
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab ditegur ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa.
-
Kata Luthfi, hal tersebut sudah diatur dan sesuai Undang-undang wabah penyakit menular.
-
Frans menjelaskan, perilaku keliru merupakan hal yang menjadi wajar dan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari bersosial masyarakat.
-
Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab akan membuat sendiri pledoinya.
-
Namun saat tiba di Bandara Arab Saudi, dia bersama keluarga diminta tidak pulang ke Indonesia.
-
Sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rizieq Shihab mengaku tidak tahu dirinya harus melakukan tes Covid-19 lagi di Indonesia.
-
Saat dirinya ingin melakukan perjalanan, dia mendapat kabar namanya beserta keluarga hilang dari data manifes calon penumpang.
-
Dalam persidangan, Refly menyebut surat edaran yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, tak bisa menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.