Kasus Rizieq Shihab
Sidang Lanjutan Kasus Hasil Tes Swab Palsu, Ahli Bahasa Bilang Rizieq Shihab Keliru, Bukan Berbohong
Frans menjelaskan, perilaku keliru merupakan hal yang menjadi wajar dan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari bersosial masyarakat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Frans Asisi Datang, ahli bahasa dari Universitas Indonesia menjelaskan etak perbedaan antara konteks berbohong dengan keliru dalam sebuah pernyataan seseorang.
Kata dia, perbedaan pernyataan tersebut terletak pada niat seseorang saat ingin menyampaikan.
Penjelasan itu disampaikan Frans saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, dalam sidang lanjutan perkara hasil swab palsu RS UMMI, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 7, Sumatera Mendominasi
"Arti kata bohong itu yang tadi di dalam kamus (KBBI) menyatakan sesuatu yang tidak benar atau berdusta," kata Frans dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Kata Frans, pernyataan bohong yang diucapkan seseorang itu berlandaskan dengan niat.
Dengan begitu, kata dia, seseorang yang menyampaikan kebohongan itu memiliki tujuan untuk menutupi sesuatu atau lainnya.
Baca juga: 3 Anak Buah Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri ke TNI, Berperan Pantau Aparat Hingga Cari Logistik
"Kalau seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak benar (berbohong) dalam konteks berbicara pasti ada niat, ada kemauan untuk menyampaikan itu," tuturnya.
Di sisi lain pada konteks keliru, Frans mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh seseorang tidak berlandaskan pada niat untuk berbohong.
Sebab, kata dia, seseorang yang menyatakan pernyataan keliru, tidak mengetahui, bahkan tidak berniat berbohong.
Baca juga: Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs
"Tetapi jika dalam suatu hal menyampaikan sesuatu yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tahu, maka tidak bisa disebut berbohong."
"Dia masuk kategori keliru," jelasnya.
Di akhir, Frans menjelaskan, perilaku keliru merupakan hal yang menjadi wajar dan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari bersosial masyarakat.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tak Tergoyahkan
Satu di antaranya, kata dia, saat keliru menyebutkan identitas atau nama seseorang.
"Keliru selalu terjadi dalam hidup kita, misalnya kalau kita keliru menyebut nama orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," paparnya.
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|