Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok

Rizieq Shihab merasa tindakannya untuk mengalahkan Ahok dalam Pilgub DKI 2017, menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rizieq Shihab menilai perkara yang menjerat dirinya bersama para terdakwa lain, merupakan balas dendam politik buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menilai perkara yang menjerat dirinya bersama para terdakwa lain, merupakan balas dendam politik buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa, dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Mulanya, Rizieq Shihab menyatakan proses hukum yang dijalaninya saat ini dianggap lebih kepada dendam politik, bukan perkara hukum, atas aksi unjuk rasa 411 maupun 212 yang meminta Ahok dihukum karena perkara penistaan agama.

Baca juga: Demi Keperluan Pak Menteri, OB Kemensos Transfer Ratusan Juta ke Rekening Sespri Juliari Batubara

"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember Tahun 2016."

"Saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili, karena telah menistakan Alquran," kata Rizieq Shihab dalam ruang sidang.

"Alhamdulillaah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama umat, berkat persaudaraan dan persatuan umat yang luar biasa."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 Mei 2021: Dosis Pertama 14.099.754, Suntikan Kedua 9.366.635 Orang

"Akhirnya datang pertolongan Allah SWT, sehingga umat berhasil melengserkan dan melongsorkan Ahok si penista agama di medsos, dan pilkada serta pengadilan secara konstitusional," tuturnya.

Atas aksinya tersebut, Rizieq Shihab merasa tindakannya untuk mengalahkan Ahok dalam Pilgub DKI 2017, menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.

Alhasil, kata dia, akun media sosial maupun kehidupannya diusik dan dipojokkan, yang membuat Rizieq Shihab bersama keluarganya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Mei 2021: 4.871 Pasien Baru, 4.364 Orang Sembuh, 192 Meninggal

"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah."

"Demi menghindari konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah."

"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," beber Rizieq Shihab.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi FPI, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca juga: Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs

Sidang tersebut digelar pada Kamis (20/5/2021), dipimpin oleh hakim ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa.

Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved