Kasus First Travel
Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang Ingin memberangkatkan umrah korban First Travel secara bertahap.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang Ingin memberangkatkan umrah korban First Travel secara bertahap.
Burhanuddin menyambut positif niat baik Fachrul Razi.
Namun, ia mempertanyakan ihwal dana yang akan digunakan oleh eks wakil panglima TNI itu untuk memberangkatkan korban First Travel.
• Pengunggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar Bakal Disanksi Ringan, DPRD DKI Apresiasi Sikap Kritis
"Baguslah kalau memang Menag (ingin berangkatkan umrah korban First Travel)."
"Tapi uangnya dari mana Pak Menag, apakah donatur begitu?" Tanya Burhanuddin di Kompleks Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Ketika ditanya apakah ada konsolidasi bersama antara Kejagung-Kemenag terkait niat ini, dia menyatakan belum membicarakan lebih lanjut.
• Pemberian Grasi Dikritik, Stafsus Presiden: Teriak HAM tapi Berharap Terpidana Tersiksa Sampai Mati
Ia hanya bilang, pihaknya mempertanyakan asal-usul uang untuk memberangkatkan umrah oleh Menag.
"Belum belum, sama kami belum. Syukur kalau Pak Menag bisa memberangkatkannya, tapi kan kalau iya begitu, dari mana dananya?"
"Mungkin ada...enggak tahu lah saya itu. Tanya saja sama Pak Menag," ucapnya.
• Video Camat Berhubungan Intim dengan Pemilik Salon Beredar Viral, Bupati Wonogiri Minta Maaf
Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan pemerintah akan berusaha membantu korban penipuan First Travel untuk bisa berangkat umrah.
Namun, dirinya mengatakan pihak-pihak yang diperjuangkan haknya oleh pemerintah akan dipilih berdasarkan tingkat kekayaan yang dimiliki.
“Nanti akan kita inventarisasi mana yang perlu kita bantu. Kalau yang kaya tidak usah dibantu lah, relakan saja, kan menjadi pahala."
• Jokowi Minta Indonesia Finis Dua Besar di SEA Games 2019, Menpora Langsung Hitung Ulang Target Emas
"Yang pantas dibantu saja yang nanti kita berangkatkan,” ungkap Fachrul Razi, seusai mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Fachrul Razi mengatakan, sulit untuk memperjuangkan hak seluruh korban First Travel, karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Fachrul Razi mengaku pihaknya akan tetap mencari cara memperjuangkan hak para korban First Travel tersebut.
• 270 Orang Jadi Korban Empat Penipu Bermodus Jual Perumahan Syariah, Rp 23 Miliar Melayang
“Memang sudah sulit karena pengadilan sudah memutuskan asetnya dikembalikan sebagai milik negara."
"Tapi kami akan tetap mencari akal apa yang bisa dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang putusan aset First Travel.
• Tsani Annafari Mundur karena Tak Ada Jabatan Penasihat di UU KPK Hasil Revisi
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/12/2019) pekan depan, dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim.
"Sidang ditunda karena musyawarah majelisnya belum selesai," ujar Nanang kepada wartawan di ruang kerjanya, PN Depok, Cilodong, Depok, Senin (25/11/2019).
• Sidang Putusan Perdata Aset First Travel Ditunda, Jemaah Teriak Innalillahi Lalu Pingsan
Jika nanti musyawarah selesai, maka majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dan beranggotakan Yulinda Trimurti serta Nugraha Medica Prakarsa, akan memutuskan vonis kasus tersebut.
Namun, Nanang mengaku tak mengetahui apakah pada Senin (2/12/2019) nanti majelis akan kembali menunda atau sudah memegang hasil dari musyawarah tersebut.
"Itu kewenangan majelis hakimnya. Kalau sudah selesai (musyawarah) baru bisa diputus," tutur Nanang.
• Humphrey Djemat Ungkap Ada Calon Menteri Jokowi Dipalak Rp 500 Miliar oleh Parpol, Siapa?
Pada sidang sebelumnya, yakni dua minggu lalu, majelis mengagendakan sidang putusan.
Nyatanya, waktu dua minggu belum cukup melahirkan putusan terhadap kasus yang membuat puluhan ribu calon jemaah ini batal umrah.
Nanang mengatakan, penundaan sidang ini baru satu kali terjadi selama digelarnya sidang perdata pada Agustus lalu.
• Ucapan Sukmawati Dinilai Bukan Penistaan Agama, tapi Bagian dari Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Bila merujuk pada mekanisme persidangan, Nanang mengatakan sidang selanjutnya bisa saja tertunda lagi.
"Tentunya kan perkara itu pada asasnya kan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ya sebisa mungkin musyawarahnya ya secepat mungkin ya," papar Nanang.
Meski begitu, Nanang mengaku tak tahu apakah sidang selanjutnya kembali ditunda atau tidak.
• Politikus PPP: Ahok, Jokowi, Risma, Ridwan Kamil Takkan Muncul Kalau Tidak Ada Pilkada Langsung
Sebab, kata Nanang, musyawarah majelis itu sifatnya rahasia, baru dapat diketahui setelah jadwal sidang berlangsung, apakah putusannya bisa dibacakan atau masih belum selesai.
"Tentu kita tidak bisa memberitahukan bahwa ini putusannya akan ditunda seperti itu."
"Kami pun sebagai humas tidak tahu kalau (sidang hari ini) ditunda," ujar Nanang.
• Sempat Dicari-cari Hotman Paris tapi Batal Bertemu, Bripda Vani Kini Masih Jomblo
Nanang mengaku tak ada batasan waktu kapan seharusnya sidang rampung dilakukan sejak awal sampai akhir putusan.
Hal itu lantaran Nanang menjelaskan tak ada asas yang mengikat perihal lama atau tidaknya sidang sebuah perkara itu digelar.
"Kalau memang kasusnya sulit dan membutuhkan waktunya lama, ya kita juga tidak bisa memaksakan."
• Hari Pertama Penerapan Sanksi Tilang, Jalur Sepeda di Jalan Cideng Barat Malah Jadi Pangkalan Bajaj
"Kalau kasusnya harus cepat selesai juga, tergantung permasalahannya, itu kewenangan majelis," beber Nanang.
Nanang mengaku tak bisa memberikan menjelaskan apakah ditundanya putusan sidang kali ini lantaran pengaruh dari ramainya lagi kasus First Travel, atau tidak.
"Kami hanya bisa memberikan penjelasan bahwa musyawarah majelisnya belum selesai, Kemudian putusannya ditunda," terang Nanang.
• BREAKING NEWS: Ahok Terima SK Jadi Komisaris Utama Pertamina
Sebelumnya, sidang putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini."
"Insyaallah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, saat sidang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).
• Panitia Janji Peserta Reuni 212 Bakal Bubarkan Diri dari Monas Pukul 09.30
Ramon didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, dan Nugraha Medica Prakasa.
Seusai menyampaikan penundaan putusan, ketiga majelis hakim itu mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, lalu pergi meninggalkan ruang sidang.
Keputusan itu pun sontak direspons para jemaah yang sudah berdatangan ke PN Depok sejak pagi hari.
• Tak Lagi Naik Motor, Novel Baswedan Kini Diantar Jemput Mobil Dinas KPK untuk Bekerja
“Allahuakbar, Allahuakbar, Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun,” teriak jemaah kompak.
Bahkan, ada salah satu jemaah yang jatuh pingsan akibat keputusan majelis hakim tersebut.
“Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ujar seorang jemaah yang langsung membuat PN Depok riuh.
• Tujuh Rumah di Setu Tangerang Selatan Retak-retak, Warga Cemas Ambruk dan Longsor
Sesuai agenda, PN Depok seharusnya hari ini membacakan putusan terkait gugatan perdata para korban terhadap aset First Travel.
Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.
“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” kata Nanang.
• Rencana Penerapan ERP di Jalan Kalimalang Bekasi, Warga: Masa Mau ke Rumah Sendiri Harus Bayar?
Sebelumnya, Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel, mensomasi tiga lembaga tinggi negara, terkait aset korban yang diambil negara.
Somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) hari ini.
Ada pun tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
• Mahfud MD: Bila Rizieq Shihab Perlu Uang, Saya Bantu Kalau Cuma Rp 110 Juta
"Alasan kami melayangkan somasi, karena pernyataan Kejari itu juga."
"Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya.
• Gerindra Berharap Ahok Tak Cari Ribut dan Petantang-petenteng Jika Jadi Bos BUMN, Minta Libatkan BPK
"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kajari diminta untuk negara boleh enggak?" lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.
"Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara?"
• Jihadis Jadikan Polisi Sasaran Utama, Padahal Doktrin ISIS Tak Sebut Target Secara Spesifik
"Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?" Tanya Luthfi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis semua harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel tersebut.
• PKS: Pemilu Sudah Selesai, Harusnya Rizieq Shihab Bisa Dipulangkan ke Indonesia
Ada sejumlah aksesori seperti puluhan tas mewah untuk dilelang.
Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Sudah mulai ini kita lelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam."
• BREAKING NEWS: Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Satu Polisi Terluka
"Ini kan cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kajari Depok Yudi Triadi di Kejari Depok, Cilodong, Jumat (15/11).
Sebelumnya, jemaah korban penipuan agen perjalanan First Travel menimbang kemungkinan untuk meminta bantuan kepada negara-negara kaya.
Tujuannya, agar dapat berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.
• Selain Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Densus 88 Juga Ciduk Tiga Orang di Aceh
Sebab, jemaah korban penipuan First Travel sudah nyaris putus asa memperjuangkan tuntutan agar uang yang mereka setorkan dikembalikan atau diberangkatkan umrah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang pembacaan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).
"Kami sudah lelah berjuang ke kanan, ke kiri. Bersurat ke Kementerian Agama sudah, ke Mahkamah Agung sudah, bersurat ke Presiden pun sudah," ujar Riesqi.
• Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak Lagi
"Jujur kami sudah buntu terkait upaya yang lain. Habis ini kita mungkin mengemislah," sambung Riesqi, yang diamini para jemaah.
Para jemaah berencana mendatangi sejumlah kedutaan besar negara kaya seperti Kedubes Brunei Darussalam, Arab Saudi, Jerman, Amerika Serikat, hingga Jepang.
"Rencana ke kedutaan negara kaya raya desakan dari jemaah. Tapi kalau udah seperti itu, artinya bukan jalur hukum lagi, bukan juga diplomasi, kami mengemis itu."
• Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Bakal Jemput Rizieq Shihab Agar Bisa Rayakan Lebaran di Indonesia
"Mau bagaimana lagi? Sudah tak ada jalan," paparnya.
Meski demikian, dia berharap jemaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jemaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.
"Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti."
• 90 Petugas KPPS Meninggal, Jokowi Anggap Pejuang Demokrasi, Jusuf Kalla Serukan Evaluasi
"Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri," beber Riesqi.
Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jemaah mencapai Rp 49 miliar.
Jemaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jemaah diberangkatkan umrah.
• Rocky Gerung dan Tompi Hari Ini Dijadwalkan Bersaksi, Ratna Sarumpaet Nilai Tak Ada Gunanya
Sementara, Muhammad Ridwan, kuasa hukum Andika, mengatakan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan gugatan jemaah pada 7 Mei mendatang.
Terkait Andika yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, Ridwan menuturkan bahwa soal itu adalah kewenangan pihak Rutan Klas IIB Cilodong, tempat kliennya mendekam.
"Pada intinya dia (Andika) akan memberangkatkan jemaah apabila gugatan asetnya dikabulkan," ucapnya.
• Kisah Ketua KPPS Wafat Sehari Setelah Pencoblosan, Asam Lambung Naik Lalu Napas Jadi Pendek
"Sekarang gimana dia mau memberangkatkan. Untuk membayar fee lawyer saja kami sukarela."
"Kan seluruh aset sudah disita negara. Secara pribadi aja dia udah kosong," jelas Ridwan kepada Wartakotalive.com.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Annies Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah.
• Sampoerna Sabet Penghargaan Best Workplace Practices di Ajang Global CSR Awards 2019
Terkait, kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.
• Tompi Sempat Tawarkan Bantuan Gratis kepada Ratna Sarumpaet Lewat Perantaraan Glenn Fredly
"Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara," tambahnya.
Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah.
• Ini Kisah Dibalik Rangkulan Mesra Presiden PKS dengan Surya Paloh yang Bikin Jokowi Cemburu
Yakni, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Jadi Target Teroris, Pengamat Intelijen Sarankan Polisi Ubah Penampilan
Serta, Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar, dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah oleh para terdakwa mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia. (Igman Ibrahim)