Pemberian Grasi Dikritik, Stafsus Presiden: Teriak HAM tapi Berharap Terpidana Tersiksa Sampai Mati
Ia menekankan, tujuan pemidanaan seseorang bukan untuk penyiksaan, tetapi kontrol sosial untuk memberikan efek jera.
STAF Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pemberian grasi Presiden Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sudah melalui prosedur yang benar.
Ia menjelaskan, sebelum memberikan grasi, Presiden terlebih dahulu menelaah hasil kajian dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Juga, laporan penelitian kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
• Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Ternyata Masih Berstatus Tersangka di KPK
"Pertimbangannya karena terpidana sudah berusia lanjut dan kondisi kesehatannya yang buruk," papar Dini melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Ironi pada saat kita berteriak penegakan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," sambung Dini.
Menurutnya, perbedaan waktu sebelum dan sesudah pemberian grasi hanya satu tahun, menjadi enam tahun hukuman penjara.
• FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah
"Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan?"
"Sementara orang tersebut, ada kemungkinan bisa meninggal dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kesehatan yang buruk," papar Dini.
Ia menekankan, tujuan pemidanaan seseorang bukan untuk penyiksaan, tetapi kontrol sosial untuk memberikan efek jera, atau mempertanggungjawabkan atas perbuatan terpidana.
• Menteri Agama Bilang Khilafah di AD/ART FPI Beda dengan HTI, Anggap Masalah Enteng
"Yang paling penting adalah fungsi rehabilitasi. Harus diperhatikan juga tujuan dari pemidanaan."
"Banyak orang tanpa sadar mengaitkan pemidanaan dengan penyiksaan, harus tersiksa, kalau tidak tersiksa artinya belum dihukum," beber Dini.
Sebelumnya, Annas mendapatkan grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi. Grasi itu diajukan Annas dengan alasan kesehatan.
• 93 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Punya KTP Elektronik, Sampai Akhir Tahun Bisa Tembus 100 Ribu
"Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi."
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
• Mundur Sebagai Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari Kembali ke Bea Cukai
Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).