FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

Pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Alija Berlian Fani
Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Barat, Kamis (3/11/2016). 

PLT Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama sedang mengkaji anggaran dasar Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu terkait pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

Bahtiar mengatakan, pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Bakal Bantu Korban First Travel Umrah, Menag: Yang Kaya Tidak Usah, Relakan Saja Jadi Pahala

Sementara, pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya.

Yakni, menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah, menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.

“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama."

270 Orang Jadi Korban Empat Penipu Bermodus Jual Perumahan Syariah, Rp 23 Miliar Melayang

"Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Pada hari yang sama, pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.

Namun, Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.

Tsani Annafari Mundur karena Tak Ada Jabatan Penasihat di UU KPK Hasil Revisi

“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” ucap Bahtiar.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.

Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

 Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang

“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."

"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved