FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

Pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Alija Berlian Fani
Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Barat, Kamis (3/11/2016). 

Dijelaskan Menag, setiap paguyuban atau apapun namanya, punya hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi dengan damai.

 Tiga Parpol Pendukung Jokowi Sodorkan Nama Calon Tenaga Ahli KSP, Bakal Diseleksi Ketat

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun Bangsa Indonesia,” tambah Menag diikuti riuh tepuk tangan peserta dialog tokoh.

Bicara Moderasi Beragama, kata Menag, agama itu moderat, yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragamanya.

“Teman-teman semua pada dialog tokoh ini bisa memberikan masukan, agar butir-butir moderasi bisa berlaku bagi semua agama,” paparnya.

 KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."

 Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri

"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.

Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

 KLASEMEN Indonesia di Grup B Setelah Kalahkan Thailand, Besok Lawan Singapura Malam Hari

Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."

 Rekomendasinya Banyak Tidak Dijalankan Kementerian, KPK Merasa Tak Dihargai

"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved