Pemberian Grasi Dikritik, Stafsus Presiden: Teriak HAM tapi Berharap Terpidana Tersiksa Sampai Mati
Ia menekankan, tujuan pemidanaan seseorang bukan untuk penyiksaan, tetapi kontrol sosial untuk memberikan efek jera.
Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.
• Penggugat Cantumkan Undang-undang Perkawinan dalam Objek Permohonan, MK Tolak Uji Materi UU KPK
Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima 166.100 dolar AS dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian suap agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan, meskipun lahan yang diajukan tak termasuk rekomendasi tim terpadu.
• Stok BBM Cuma Cukup untuk 12 Hari Padahal Idealnya 90 Hari, Pertamina Sebut Indonesia Darurat Energi
Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Namun, ada dakwaan KPK yang tidak terbukti, yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta.
Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.
• Saut Situmorang Bakal Jadi Intelijen Lagi Setelah Tuntaskan Tugas di KPK
Sebelumnya, atas dasar kemanusian, Presiden Jokowi mengeluarkan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus."
"Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
• FPI Bilang Cuma Bakal Tak Dapat Dana dari Pemerintah Jika SKT Tak Terbit, Organisasinya Tetap Eksis
Jokowi memberikan grasi pada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Alhasil, hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Annas dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
Jokowi menjelaskan, pemberian grasi kepada Annas sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
• KPK Merasa Tidak Pernah Dibantu Komisi III DPR, tapi Malah Dimarahi Terus
Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, grasi merupakan hak dirinya sebagai Presiden yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.