Pemberian Grasi Dikritik, Stafsus Presiden: Teriak HAM tapi Berharap Terpidana Tersiksa Sampai Mati

Ia menekankan, tujuan pemidanaan seseorang bukan untuk penyiksaan, tetapi kontrol sosial untuk memberikan efek jera.

Tribunnews.com/Dany Permana
Gubernur Riau Annas Maamun (memakai rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. 

"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," tegasnya.

Jokowi menjelaskan, tidak semua permohonan grasi dari narapidana ia kabulkan.

 Permintaan Laode M Syarif Cs kepada Komisi III DPR: Tolong Jaga KPK

Dia menyebut dari ratusan permohonan setiap tahunnya, hanya beberapa yang diterima.

Hal ini dilontarkan Jokowi merespons kritik atas pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Coba dicek berapa yang mengajukan? Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," katanya.

 Menteri Agama Fachrul Razi: Saya yang Dorong FPI Diberikan Izin Lagi

Jokowi menuturkan, apabila setiap hari atau setiap bulan dirinya mengeluarkan grasi kepada koruptor, dia mempersilakan untuk dikomentari.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," paparnya.

‎Sebelumnya, oeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi.

 Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang SKT FPI karena Nyatakan Setia kepada Pancasila dan NKRI

Menurutnya, hal itu semakin menegaskan Jokowi memang tak memiliki komitmen anti-korupsi.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved