Kasus First Travel
BREAKING NEWS Sidang Putusan Aset First Travel Ditunda, Jemaah Teriak Innalillahi Lalu Pingsan
SIDANG putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
SIDANG putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini."
"Insyaallah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, saat sidang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).
• Panitia Janji Peserta Reuni 212 Bakal Bubarkan Diri dari Monas Pukul 09.30
Ramon didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, dan Nugraha Medica Prakasa.
Seusai menyampaikan penundaan putusan, ketiga majelis hakim itu mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, lalu pergi meninggalkan ruang sidang.
Keputusan itu pun sontak direspons para jemaah yang sudah berdatangan ke PN Depok sejak pagi hari.
• Tak Lagi Naik Motor, Novel Baswedan Kini Diantar Jemput Mobil Dinas KPK untuk Bekerja
“Allahuakbar, Allahuakbar, Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun,” teriak jemaah kompak.
Bahkan, ada salah satu jemaah yang jatuh pingsan akibat keputusan majelis hakim tersebut.
“Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ujar seorang jemaah yang langsung membuat PN Depok riuh.
• Tujuh Rumah di Setu Tangerang Selatan Retak-retak, Warga Cemas Ambruk dan Longsor
Sesuai agenda, PN Depok seharusnya hari ini membacakan putusan terkait gugatan perdata para korban terhadap aset First Travel.
Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.
“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” kata Nanang.
• Rencana Penerapan ERP di Jalan Kalimalang Bekasi, Warga: Masa Mau ke Rumah Sendiri Harus Bayar?
Sebelumnya, Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel, mensomasi tiga lembaga tinggi negara, terkait aset korban yang diambil negara.
Somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) hari ini.
Ada pun tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
• Mahfud MD: Bila Rizieq Shihab Perlu Uang, Saya Bantu Kalau Cuma Rp 110 Juta