Kasus First Travel

BREAKING NEWS Sidang Putusan Aset First Travel Ditunda, Jemaah Teriak Innalillahi Lalu Pingsan

SIDANG putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Seorang jemaah pingsan di ruang sidang, setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang putusan terkait aset First Travel, Depok, Senin (25/11/2019). 

"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.

 Tompi Sempat Tawarkan Bantuan Gratis kepada Ratna Sarumpaet Lewat Perantaraan Glenn Fredly

"Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara," tambahnya.

Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah.

 Ini Kisah Dibalik Rangkulan Mesra Presiden PKS dengan Surya Paloh yang Bikin Jokowi Cemburu

Yakni, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Jadi Target Teroris, Pengamat Intelijen Sarankan Polisi Ubah Penampilan

Serta, Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar, dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah oleh para terdakwa mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved