Kasus First Travel
BREAKING NEWS Sidang Putusan Aset First Travel Ditunda, Jemaah Teriak Innalillahi Lalu Pingsan
SIDANG putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Sebab, jemaah korban penipuan First Travel sudah nyaris putus asa memperjuangkan tuntutan agar uang yang mereka setorkan dikembalikan atau diberangkatkan umrah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang pembacaan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).
"Kami sudah lelah berjuang ke kanan, ke kiri. Bersurat ke Kementerian Agama sudah, ke Mahkamah Agung sudah, bersurat ke Presiden pun sudah," ujar Riesqi.
• Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak Lagi
"Jujur kami sudah buntu terkait upaya yang lain. Habis ini kita mungkin mengemislah," sambung Riesqi, yang diamini para jemaah.
Para jemaah berencana mendatangi sejumlah kedutaan besar negara kaya seperti Kedubes Brunei Darussalam, Arab Saudi, Jerman, Amerika Serikat, hingga Jepang.
"Rencana ke kedutaan negara kaya raya desakan dari jemaah. Tapi kalau udah seperti itu, artinya bukan jalur hukum lagi, bukan juga diplomasi, kami mengemis itu."
• Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Bakal Jemput Rizieq Shihab Agar Bisa Rayakan Lebaran di Indonesia
"Mau bagaimana lagi? Sudah tak ada jalan," paparnya.
Meski demikian, dia berharap jemaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jemaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.
"Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti."
• 90 Petugas KPPS Meninggal, Jokowi Anggap Pejuang Demokrasi, Jusuf Kalla Serukan Evaluasi
"Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri," beber Riesqi.
Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jemaah mencapai Rp 49 miliar.
Jemaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jemaah diberangkatkan umrah.
• Rocky Gerung dan Tompi Hari Ini Dijadwalkan Bersaksi, Ratna Sarumpaet Nilai Tak Ada Gunanya
Sementara, Muhammad Ridwan, kuasa hukum Andika, mengatakan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan gugatan jemaah pada 7 Mei mendatang.
Terkait Andika yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, Ridwan menuturkan bahwa soal itu adalah kewenangan pihak Rutan Klas IIB Cilodong, tempat kliennya mendekam.
"Pada intinya dia (Andika) akan memberangkatkan jemaah apabila gugatan asetnya dikabulkan," ucapnya.
• Kisah Ketua KPPS Wafat Sehari Setelah Pencoblosan, Asam Lambung Naik Lalu Napas Jadi Pendek
"Sekarang gimana dia mau memberangkatkan. Untuk membayar fee lawyer saja kami sukarela."
"Kan seluruh aset sudah disita negara. Secara pribadi aja dia udah kosong," jelas Ridwan kepada Wartakotalive.com.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Annies Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah.
• Sampoerna Sabet Penghargaan Best Workplace Practices di Ajang Global CSR Awards 2019
Terkait, kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.