TOPIK
PSBB DKI Jakarta
-
Zita mengatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan rem darurat, hendaknya Anies melakukan berbagai hal.
-
Arifin juga meminta kerja samanya kepada para pelaku usaha karaoke dan tempat hiburan malam untuk memathui aturan PSBB
-
Rapat ini pun diikuti oleh sejumlah pihak terkait seperti Pangdam Jaya, Kapolda Metro, Gubernur DKI Jakarta, Dinkes DKI, hingga para pimpinan wilayah
-
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini diperpanjang pemerintah belum terbukti berhasil mengendalikan kasus Covid-19.
-
Saat dilakukan sidak di Lantai 6 hotel Californoia yang digunakan sebagai lounge, ratusan pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan
-
Kebijakan yang dikeluarkan Anies sejalan dengan pemerintah pusat yang memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Pulau Jawa-Bali
-
Satpol PP Jakarta Barat menutup tiga tempat usaha dikarenakan melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19
-
Tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan seperti pembatasan jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan
-
Pemerintah Pusat sepakat melakukan PSBB ketat yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Penerapan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
-
Plt Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Teguh mengatakan pihaknya masih mendapati pelanggar masker meskipun PSBB sudah berlangsung hampir satu tahun.
-
Pelanggar diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalanan dan 3 lainnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.00.
-
Penyelenggaraan Shalat Jumat ini akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
-
Bagi orang atau perusahaan yang suka melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum DKI Jakarta harus lah waspada.
-
Menurut Riza, penempelan stiker di depan rumah warga terkonfirmasi Covid-19 tidak menjadi masalah.
-
Kehadiran Anisa di sana sebagai Penasihat Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB). Sedangkan adiknya Dewinta Bahar s
-
Sejak PSBB total kembali diterapkan, wilayah Jakarta Pusat mulai alami perbaikan angka penularan Covid-19.
-
Sarman berharap pemerintah melalui aparat terkait dapat memperketat pengawasan secara tegas serta sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan
-
Keputusan pemerintah untuk kembali menerapkan PSBB adalah keseriusan yang harus disambut dengan bijak
-
Selama ini Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.
-
Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Panjaitan) menunjukkan data bahwa DKI telah melandai dan terkendali. Tetapi kawasan Bodetabek belum
-
Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI
-
Penyegelan dilakukan terhadap tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama 3 x 24 jam.
-
Selama itu pula pihaknya menyegel 17 perkantoran dan 118 rumah makan yang dianggap melanggar PSBB perketatan dan Pergub.
-
Acara akan digelar di depen Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00.
-
Sebanyak 9 orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan, total 21 orang dibawa ke Sudin Sosial Jakarta Utara guna jalani pemeriksaan.
-
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat penurunan jumlah penumpang pasca-DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB
-
Satpol PP menindak dengan membuat surat berita acara pemeriksaan terhadap perusahaan bernama Indotrading.com itu.
-
Penindakan dilaksanakan oleh Satgas Operasi Yustisi, yang merupakan petugas gabungan dari aparat Pemprov DKI, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
-
Operasi yustisi yang merupakan gabungan dari TNI,Polri, Satpol PP, Kehakiman, dan Kejaksaan mengalami penurunan jumlah pelanggar.
-
Total denda pelanggar tak bermasker saat wabah Covid-19 di DKI Jakarta mencapai Rp 2,4 miliar.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved