Minggu, 19 April 2026

PSBB DKI Jakarta

Satpol PP Segel Koja Trade Mall setelah Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan seperti pembatasan jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Satpol PP Kecamatan Koja melakukan aksi penyegelan terhadap operasional Koja Trade Mall (KTM) selama 1×24 jam. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA--Jajaran Satpol PP Kecamatan Koja melakukan aksi penyegelan terhadap operasional Koja Trade Mall (KTM) selama 1×24 jam. 

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan penutupan sementara 1×24 jam itu dilakukan karena ada pelanggaran protokol kesehatan saat PSBB transisi. 

Hal itu diketahui setelah jajaran Satpol PP Kecamatan Koja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Hasilnya ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. 

Baca juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Masjid Istiqlal, Wali Kota Jakpus: Mereka akan Ditata dan Dibina

“Tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan seperti pembatasan jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan di stand yang berada di lantai dasar,” ujarnya, Kamis (7/1/2021). 

Adanya temuan pelanggaran tersebut membuat Satpol PP Kecamatan Koja mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara operasional pusat perbelanjaan. 

“Atas dasar  pelanggaran tersebut kita segel mal ini mulai tanggal 8 Januari 2021," ungkap Roslely. 

Baca juga: Granat Nanas dan Magasin yang Ditemukan di Duren Sawit Diserahkan ke Jibom Gegana Brimob

Apabila ditemukan kembali adanya pelanggaran setelah menjalani penutupan sementara selama 1×24 jam maka tempat usaha itu akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 50 Juta. 

"Kita akan pantau apakah mal ini sudah benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan atau belum. Jika belum maka kita kenakan sanksi tegas berupa denda administrasi,” ucapnya. 

Sementara itu manajemen KTM, Dadan Sudarna mengatakan akan segera memperbaiki temuan pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang terjadi di tempatnya. 

Baca juga: Seorang Gelandangan yang Dijangkau Risma di Jakarta Reaktif Covid-19

"Sesuai sanksi yang diberikan, hari ini akan kita jalankan dengan menutup sementara aktivitas KTM selama 1×24 jam pada Jumat (8/1/2021)," ucapnya. 

Dalam sidak itu juga ditemukan tiga pengunjung mal yang tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp 100 ribu. 

Pemprov perpanjang PSBB

emprov DKI memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta hingga 17 Januari 2021.

Masa berlaku perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari terhitung mulai Senin (4/1/2021) hingga Minggu (17/1).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved