PSBB DKI Jakarta

9 Wanita Terapis dalam Kasus Panti Pijat Plus Plus Diamankan, Jalani Rapid Test, 3 Pengelola TSK

Sebanyak 9 orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan, total 21 orang dibawa ke Sudin Sosial Jakarta Utara guna jalani pemeriksaan.

Youtube Warta Kota
Para wanita terapis yang ikut terjaring dalam penggerebekan panti pijat plus-plus di Kelapa Gading. 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPAGADING -- Panti pijat plus plus di Kelapa Gading telah digerebek karene melanggar ketentuan PSBB.

Sebanyak 9 orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan, total 21 orang dibawa ke Sudin Sosial Jakarta Utara guna jalani pemeriksaan.

Setelah diamankan, sembilan orang terapis pijat itu akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, mereka saat ini sudah diproses pihak Sudin Sosial Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke panti khusus perempuan.

"Terkait khusus untuk terapis sebanyak sembilan orang ini sudah kita lakukan proses melalui Sudin Sosial Jakut," katanya.

Beroperasi Selama PSBB Jakarta, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek Polisi

Begini Modus Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Tetap Beroperasi Selama PSBB

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sembilan orang terapis itu sudah menjalani segelintir protokol kesehatan setelah mereka diamankan.

Mereka diwajibkan ikut rapid test Covid-19 sebelum nantinya menjalani pembinaan di panti khusus perempuan.

"Sudah dilakukan rapid test karena akan kita langsung bawa ke panti di Kedoya khusus untuk perempuan. Kemungkinan akan menjalani pembinaan selama 6 bulan sampai 1 tahun," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin siang kemarin.

Pemain dan Offisial Terpapar Covid-19, Laga Leyton Orient Vs Tottenham Hotspur di Piala Liga Ditunda

Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.

Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.

Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.

Live Streaming Piala Liga Inggris 2020/2021 Luton Town vs Manchester United, Ini Susunan Pemainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved