Berita Jakarta
Beroperasi Selama PSBB Jakarta, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek Polisi
Panti pijat yang beroperasi di ruko Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Panti pijat yang beroperasi di ruko Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).
Penggerebekan dilakukan karena panti pijat itu masih beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, penggerebekan dilakukan karena ada tindak pidana yang terjadi dalam panti pijat tersebut.
"(Ruko tersebut) ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya," kata Aries, Selasa (22/9/2020).
• Diskotek dan Panti Pijat Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Disiapkan Pemprov DKI Jakarta
• DPRD DKI Minta Panti Pijat Jangan Dibuka Lagi Saat New Normal, Ini Alasannya
Pengelola panti pijat mengelabui petugas dengan membuat seolah-olah ruko itu dalam keadaan tertutup.
Namun aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk ruko menimbulkan kecurigaan.
"Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya," kata Aries.
Saat penggerebekan dilakukan, terdapat beberapa kamar yang dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
• Diskotek dan Panti Pijat di DKI Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali, Protokol Kesehatan Disiapkkan
• Polisi Bongkar Praktek Asusila Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading
Kemudian, sebanyak 21 orang yang terdiri atas pengelola, terapis, serta karyawan diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
Tiga orang yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul.
Ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, sembilan orang yang diamankan di antaranya wanita yang bekerja sebagai terapis.
Sedangkan 9 orang lainnya bekerja sebagai karyawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konpers-panti-pijat1229.jpg)