Selasa, 21 April 2026

PSBB Jakarta

DPRD DKI Minta Panti Pijat Jangan Dibuka Lagi Saat New Normal, Ini Alasannya

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta agar panti pijat tetap ditutup saat menghadapi kenormalan baru atau new normal.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Ilustrasi salah satu lokasi Panti Pijat Pitra, Jalan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta agar panti pijat tetap ditutup saat menghadapi kenormalan baru atau new normal.

Kondisi ini menggambarkan masyarakat beraktivitas kembali dengan mengedepankan protokol pencegahan Covid-19, sehingga perekonomian kembali tumbuh.

“Saya kira nanti protokolnya pasti kan ada jaga jarak, dan sebagainya. Kalau memang untuk panti pijat harus jaga jarak, yah pasti susah karena nggak bisa diterapkan untuk panti pijat,” ujar Yani saat dikonfirmasi pada Rabu (3/5/2020).

Diskotek dan Panti Pijat di DKI Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali, Protokol Kesehatan Disiapkkan

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Juni 2020: 8.406 Pasien Sembuh, 28.233 Positif, 1.698 Wafat

Menurutnya, griya panti pijat sangat berpotensi tinggi terhadap penularan Covid-19. Sebab terapis pijat dengan konsumen cenderung bersentuhan, apalagi pelanggannya berasal dari berbagai latar belakang kehidupan maupun pekerjaan.

“Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus nggak ketahuan mereka bawa penyakit kan, kasihan nanti malah tertular (terapisnya),” kata Yani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.

Meski demikian, secara keseluruhan Yani mendukung rencana DKI untuk kembali mengoperasikan tempat pariwisata demi perekonomian Jakarta. Akan tetapi Yani mengingatkan kepada DKI untuk segera memaparkan konsep new normal kepada masyarakat.

PSSI Resmi Memutuskan Lanjutkan Liga 1 dan Liga 2 2020, Digelar Bulan Oktober?

Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa melakukan penyesuaian untuk beraktivitas kembali di tengah wabah Covid-19.

“Dampak ekonomi sangat terasa, kita juga sudah dengar kemarin (paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) untuk APBD 2020 yang dicanangkan Rp 87,95 triliun sekarang perkiraan menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen penurunannya,” ucap Yani.

Senada diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah. Politisi dari Fraksi PAN ini menyebut, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tempat usaha yang terdapat sentuhan langsung dilakukan pada fase akhir.

Sekolah Penerbangan Curug Tangerang Kembali Dibuka dalam Penerapan New Normal

“Kayak supermarket dan restoran itu bukan langsung bersentuhan dengan manusia (jadi bisa dilonggarkan), tapi kalau spa itu kan sentuhan langsung, jadi kalau itu fase terakhir setahu saya,” kata Farazandi.

Dia menegaskan, bakal memanggil Dinas Parekraf bila kedapatan ada pelaku pariwisata terutama yang terdapat sentuhan langsung terbukti beroperasi kembali dalam waktu dekat.

Pemanggilan Dinas Parekraf dilakukan untuk meminta penjelasan soal pengawasan yang dilakukan DKI kepada swasta.

SGM Eksplor dan Alfamart Salurkan Donasi Rp 1 Miliar bagi Kebutuhan Gizi Keluarga 20.000 Ojek Online

Bahkan pelaku pariwisata yang melanggar ketentuan PSBB dapat dikenakan sanksi. Hal ini sebagaimana Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Nanti akan kami panggil Dinas Parekraf untuk minta penjelasan, tapi sekarang kalau dilihat baru bersiap menghadapi new normal sehingga dilonggarkan. Soalnya kajian memang harus dimulai dari sekarang,” imbuhnya.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat. Protokol disiapkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.

Kalah di Sidang PTUN, Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Bersalah Telah Blokir Internet di Papua

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved