Polisi Bongkar Praktek Asusila Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading
Polisi Bongkar Praktek Asusila Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading. Simak selengkapnya.
Penulis: Junianto Hamonangan |
POLSEK Kawasan Kalibaru membongkar praktek asusila berkedok panti pijat di wilayah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (11/11/2019).
Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat perihal tempat prostitusi berkedok panti pijat.
"Informasi yang diperoleh, salah satu ruko di daerah Kelapa Gading sering dijadikan tempat prostitusi berkedok massage (pijat)," kata Eka, Selasa (12/11).
• Permudah Warga Mengakses Pelayanan Kesehatan, Pemkot Depok Tambah Layanan Ini
Mendapati informasi tersebut, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar ada banyak laki-laki yang keluar masuk di dalam ruko tersebut.
Selanjutnya penggerebekan dilakukn di ruko tersebut pada Senin, (11/11) sekira pukul 22.00 WIB. Pada kesempatan itu, seorang mucikari dan dua wanita juga ikut diamankan aparat berwajib.
"Pada saat penggerebekan diamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai mucikari, serta wanita berinisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersil (PSK)," kata Eka.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru AKP Martua Malau mengatakan dari hasil interogasi, pelaku SFK menjadi mucikari karena tergiur dengan penghasilannya.
• T.O.P BigBang Pamer Potongan Rambut Barunya di Media Sosial
"Pelaku tergiur penghasilan sebagai mucikari, rata-rata satu hari ada lima pelanggan dan setiap booking perempuan untuk melayani seks harganya Rp 400 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, SFK dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang kegiatan prostitusi. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan dari mucikari SFK di antaranya dua unit handphone, sebuah struk bukti transfer atas nama SFK sejumlah Rp 500 ribu, serta satu buah kunci ruko milik SFK.
Sementara barang bukti yang diamankan dari SJ yakni satu unit handphone, satu buah kondom bekas pakai dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta masing-masing satu buah celana dalam dan BH.
Turut diamankan barang bukti dari NS berupa dua unit handphone serta masing-masing satu buah celana dalam dan BH. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Kalibaru guna penyidikan lebih lanjut.