Selasa, 7 April 2026

Pajak

Pemprov DKI Gandeng Kejati Memburu Pengemplang Pajak

Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan, pengemplang pajak cenderung lebih takut dan taat apabila diawasi aparat penegak hukum.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dokumentasi BPRD DKI
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kiri) dan Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin (kanan) usai menjalin nota kesepahaman bersama (MoU) dalam memburu pengemplang pajak di Ibu Kota pada Selasa (12/11/2019). 

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI untuk memburu pengemplang pajak.

Pendapatan dan asli daerah (PAD) DKI 2019 belum mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPRD DKI, pendapatan pajak daerah hingga 11 November 2019, mencapai Rp 33,557 triliun.

VIDEO: Sejumlah Perusahaan di Cilincing Dipasangi Plang Penunggak Pajak

Itu berarti baru sekitar sekitar 86,59 persen dari total target PAD yang ditetapkan dalam Anggaran DKI 2019, yakni Rp 44,540 triliun.

Masih ada kekurangan Rp 10,9 triliun lagi yang harus dikejar.

Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan, menggandeng Kejati DKI dengan harapan bisa menggenjot PAD. 

Para Penunggak Pajak di Cilincing Mendapat Stiker Khusus

Masyarakat  cenderung lebih takut dan taat bila diawasi aparat penegak hukum.

“Kerja sama ini sudah terjalin sejak lama dan tahun ini akan berakhir sampai 30 Desember 2019,” ujar Faisal, Selasa (12/11/2019).

Menurut dia, dari  13 komponen PAD di Jakarta, petugas Kejati hanya fokus pada 10 komponen saja.

Bayar Pajak Lewat E-Commerce, Ada 3 Situs Jual Beli Elektronik untuk Bayar Pajak

Tiga komponen lainnya, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dibidik petugas karena harus berkoordinasi dengan lembaga lain.

“Seperti PPJ kami harus berkoordinasi dengan PLN, sedangkan PPBKB dengan Pertamina,” ungkapnya.

Faisal mengatakan, koordinasi dengan aparat penegak hukum sejalan dengan ketentuan umum pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2010.

Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Bekas yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya

Payung hukum itu mengatur penagihan pajak, dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.

Dengan terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif.

“Kejati dipercaya untuk membantu proses penagihan tunggakan kepada masyarakat yang bermasalah secara kewajiban. Bila mengacu pada UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mereka dapat didelegasikan untuk proses penagihan pajak daerah,” katanya.

Polisi Ungkap Kelemahan Beli Motor dan Mobil Bekas yang Berujung Sulit Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved