Pajak
Pemprov DKI Gandeng Kejati Memburu Pengemplang Pajak
Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan, pengemplang pajak cenderung lebih takut dan taat apabila diawasi aparat penegak hukum.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sanksi Pengemplang Pajak
Humas BPRD DKI Dwi Wahyu mengatakan, pengusaha yang mengemplang pajak akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin operasi.
Bahkan tidak menutup kemungkinan petugas akan menyita asetnya hingga memblokir rekening bank mereka sampai menunaikan kewajibannya kepada pemerintah pada 2020 mendatang.
Dwi meminta kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan.
• Penerimaan Pajak DKI Baru 74 Persen, BPRD Petakan Potensi Pajak Baru
Apalagi Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak hingga 50 persen sekaligus penghapusan denda.
Kebijakan ini berlaku selama 3,5 bulan, mulai 16 September 2019) sampai 30 Desember 2019.
Jenis pajak yang dendanya dihapus adalah pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
• 218 Mobil Mewah di Jakarta Utara Belum Bayar Pajak
Sanksi bagi para penunggak pajak itu memang dihapuskan, namun wajib pajak tetap membayarkan pokok pajaknya dengan penuh kepada pemerintah.
Sementara dua jenis pajak lagi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mendapat potongan pokok pajak sebesar 25 sampai 50 persen.
• Ini Sebabnya Dinas Pajak Kesulitan Tagih Kendaraan Bermotor Mewah
“Untuk penghapusan denda PKB dan BBN-KB diberikan bagi yang menunggak sampai periode 2019, sedangkan tujuh jenis pajak lainnya untuk periode 2018,” kata Dwi.
Seputar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI:
- Per 11 November 2019 perolehan PAD DKI baru mencapai Rp 33,557 triliun.
- Target PAD pada Anggaran Perubahan 2019, Rp 44,540 triliun
- Kekurangan perolehan PAD masih kurang Rp 10,9 triliun
- Ada 13 komponen PAD di antaranya :
1. PKB = Target Rp 8,8 triliun; Capaian Rp 7,494 triliun
2. BBNKB = Target Rp Rp 5,65 triliun; Capaian Rp 4,606 triliun
3. PBBKB = Target Rp 1,275 triliun; Capaian Rp 1,040 triliun
4. PAT = Target Rp 110 miliar; Capaian Rp 88,637 miliar
5. Pajak Hotel = Target Rp 1,8 triliun; Capaian Rp 1,403 triliun
6. Pajak Restoran = Target Rp 3,55 triliun; Capaian Rp 2,985 triliun
7. Pajak Hiburan = Target Rp 850 miliar; Capaian Rp 679 miliar
8. Pajak Reklame = Target Rp 1,05 triliun; Capaian Rp 885 miliar
9. PPJ = Target Rp 810 miliar; Capaian Rp 669 miliar
10. Pajak Parkir = Target Rp 525 miliar; Capaian Rp 449 miliar
11. BPHTB = Target Rp 9,5 triliun; Capaian Rp 3,830 triliun
12. Pajak Rokok = Target Rp 620 miliar; Capaian Rp 533 miliar
13. PBB-P2 = Target Rp 10 triliun; Capaian Rp 8,889 triliun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kerja-sama-bprd-dki-dan-kejati-jakarta.jpg)