Breaking News:

218 Mobil Mewah di Jakarta Utara Belum Bayar Pajak

Sebanyak 728.543 unit kendaraan bermotor di Jakarta Utara diketahui belum bayar pajak. Dari jumlah itu, 218 unit merupakan mobil mewah

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor:
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Razia kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (4/11/2019). 

Sebanyak 728.543 unit kendaraan bermotor di Jakarta Utara diketahui belum bayar pajak. Adapun dari jumlah itu, 218 unit di antaranya merupakan mobil mewah dengan nilai di atas Rp 1 miliar.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L. Tobing mengatakan 48 persen kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta Utara diketahui belum bayar pajak.

"Total kendaraan bermotor di Jakarta Utara ada 1.507.000 unit dan yang belum lunasi kewajiban ada 728.543 unit atau sekitar 48 persen," ucap Robert, Selasa (5/11/2019).

48 persen kendaraan yang belum lunasi kewajiban tersebut merupakan gabungan dari kendaraan roda dua maupun roda empat dengan nilai mencapai Rp 302 miliar.

Chevrolet Hentikan Penjualan, Pembeli Malah Melonjak Buat Koleksi

Ironisnya dari jumlah kendaraan yang belum lunasi kewajiban itu, sebagian di antaranya merupakan mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, Porsche, Lexus, dan  Mercedez Benz.

"Total ada 218 mobil mewah yang belum lunasi kewajiban. Kategori mobil mewah disini yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar," kata Robert.

Menyikapi hal tersebut, Robert menegaskan pihaknya akan rutin melakukan razia terhadap para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban.

Chevrolet Diskon Besar-Besaran Sampai Rp 80 Juta Baik Tunai Maupun Kredit

"Tahun ini kita sudah gelar razia kendaraan sebanyak empat kali dan dalam waktu kita akan kembali gelar razia. Sehingga masyarakat diharapkan kooperatif dan melunasi kewajibannya," tegas Robert.

Selain itu kegiatan door to door hingga penempelan leaflet terhadap kendaraan yang belum lunasi kewajiban juga dilakukan oleh para petugas.

"Kita juga melakukan penyampaian dan himbauan terhadap pemilik kendaraan yang belum bayar pajak di lokasi wisata, mal dan sentra bisnis," tuturnya. 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved