Otomotif

Polisi Ungkap Kelemahan Beli Motor dan Mobil Bekas yang Berujung Sulit Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

kelemahan membeli motor bekas dan mobil bekas, yang berujung para wajib pajak kesulitan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Kelemahan membeli motor bekas dan mobil bekas, yang berujung para wajib pajak kesulitan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor. 

Pihak kepolisian mengungkap, soal kelemahan membeli motor bekas dan mobil bekas, yang berujung para wajib pajak kesulitan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Diketahui, kelemahan beli mobil dan motor bekas yang berujung sulit bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, lantaran tak disertakannya KTP asli pemilik pertama kendaraan bermotor.

Sehingga para wajib pajak sulit bayar pajak tahunan kendaraan, dan hal tersebut ternyata sudah menjadi aturan.

Sampai saat ini tidak sedikit warga yang membeli motor dan mobil bekas, dibanding membeli kendaraan baru.

Beli Motor dan Mobil Bekas Tanpa KTP Asli Pemilik Masih Bisa Bayar Pajak Tahunan? Begini Kata Polisi

Dokumen Anggaran Diuanggah di Website Jika Sudah Disepakati Pemprov DKI dan DPRD dan Diimput SKPD

Palak Warung Jamu di Balai Adat Pedungan, Pemuda Ini Diikat Warga di Pohon Sampai Pagi.

Ternyata, kebanyakan pembelian motor dan mobil bekas tanpa KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Namun, apakah beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli masih bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor?

Padahal, KTP asli pemilik pertama kendaran bermotor itu, menjadi syarat utama bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Berikut penjelasan polisi, terkait bisa tidaknya bayar pajak tahunan motor dan mobil bekas tanpa disertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

 Rumah Sakit Swasta Mengeluhkan Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan Terlambat

 Berwisata ke China, Turis Asing Bisa Pakai Aplikasi Pembayaran Alipay dan WeCaht

 Kabel Semrawut Tersangkut Truk Besar, Tiang Penyangga dekat Puspemkot Tangsel Hampir Ambruk

Diketahui, salah satu kelemahan beli motor atau mobil bekas, yakni kesulitan mencari KTP asli pemilik kendaraan bermotor sebelumnya.

Padahal KTP menjadi syarat wajib saat akan membayar pajak tahunan.

Sebab, aturan ini sudah tertera di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Jika tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.

 STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK

 WASPADA! Marak Pelat Nomor dan Surat Kendaraan Palsu Kode TNI Polri, Simak Ciri-Ciri STNK-BPKB Palsu

 SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan

Halaman
1234
Sumber: Otomotif Net
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved