Otomotif

Beli Motor dan Mobil Bekas Tanpa KTP Asli Pemilik Masih Bisa Bayar Pajak Tahunan? Begini Kata Polisi

Ternyata sampai saat ini tak sedikit warga beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli pemilik kendaraan tersebut.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Penjelasan polisi soal bisa tidaknya bayar pajak tahunan motor dan mobil bekas tanpa disertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan. 

Ternyata sampai saat ini tak sedikit warga beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli pemilik kendaraan tersebut.

Namun, apakah beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli masih bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor?

Padahal, KTP asli pemilik pertama kendaran bermotor itu, menjadi syarat utama bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Berikut ini, penjelasan polisi soal bisa tidaknya bayar pajak tahunan motor dan mobil bekas tanpa disertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Rumah Sakit Swasta Mengeluhkan Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan Terlambat

Berwisata ke China, Turis Asing Bisa Pakai Aplikasi Pembayaran Alipay dan WeCaht

Kabel Semrawut Tersangkut Truk Besar, Tiang Penyangga dekat Puspemkot Tangsel Hampir Ambruk

Diketahui, salah satu kelemahan beli motor atau mobil bekas, yakni kesulitan mencari KTP asli pemilik kendaraan bermotor sebelumnya.

Padahal KTP menjadi syarat wajib saat akan membayar pajak tahunan.

Sebab, aturan ini sudah tertera di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Jika tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.

STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK

WASPADA! Marak Pelat Nomor dan Surat Kendaraan Palsu Kode TNI Polri, Simak Ciri-Ciri STNK-BPKB Palsu

SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan

Lantas bagaimana jika kondisinya susah mendapatkan KTP asli pemilik sebelumnya saat akan bayar pajak kendaraan?

Menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya angkat bicara.

"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif di Jakarta, (6/11/19).

"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif"

BERLAKU Secara Nasional! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Simak 10 Syarat Perpanjangan STNK

Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST

Ini Penyebab Motor Berkode ST Marak Dijual dengan Harga Murah Sampai Polisi Harus Turun Tangan

Halaman
1234
Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved