Otomotif

Beli Motor dan Mobil Bekas Tanpa KTP Asli Pemilik Masih Bisa Bayar Pajak Tahunan? Begini Kata Polisi

Ternyata sampai saat ini tak sedikit warga beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli pemilik kendaraan tersebut.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Penjelasan polisi soal bisa tidaknya bayar pajak tahunan motor dan mobil bekas tanpa disertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan. 

"atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.

Balik Nama

Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK.

Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian.

"Jadi saya imbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.

Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.

Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.

Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

"Jadi saya imbau kepada masyarakat yang memang sudah menjual kendaraanya atau menyerahkan kendaraan tersebut pada orang lain, untuk melakukan proses lapor jual (blokir)," tutupnya.

Hal itu pun bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas setelah itu mengisi formulir atau dengan membuka aplikasi pajak.

Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang

Jangan panik, jika anda pengendara bermotor mengalami kehilangan STNK, dikarenakan cara mengurus STNK hilang mudah.

Ada cara mudah mengurus STNK hilang di kepolisian, dan tata cara pengurusan STNK hilang sudah diinformasikan oleh pihak kepolisian.

Informasi tersebut mengenai cara mengurus pembuatan STNK baru, dan syarat-syarat lengkap mengurus STNK yang hilang.

WartaKotaLive melansir tata cara mengurus STNK hilang dari instagram divisihumaspolri.

Halaman
1234
Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved