Otomotif
Beli Motor dan Mobil Bekas Tanpa KTP Asli Pemilik Masih Bisa Bayar Pajak Tahunan? Begini Kata Polisi
Ternyata sampai saat ini tak sedikit warga beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli pemilik kendaraan tersebut.
"atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.
Balik Nama
Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK.
Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian.
"Jadi saya imbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.
Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.
Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
"Jadi saya imbau kepada masyarakat yang memang sudah menjual kendaraanya atau menyerahkan kendaraan tersebut pada orang lain, untuk melakukan proses lapor jual (blokir)," tutupnya.
Hal itu pun bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas setelah itu mengisi formulir atau dengan membuka aplikasi pajak.
Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang
Jangan panik, jika anda pengendara bermotor mengalami kehilangan STNK, dikarenakan cara mengurus STNK hilang mudah.
Ada cara mudah mengurus STNK hilang di kepolisian, dan tata cara pengurusan STNK hilang sudah diinformasikan oleh pihak kepolisian.
Informasi tersebut mengenai cara mengurus pembuatan STNK baru, dan syarat-syarat lengkap mengurus STNK yang hilang.
WartaKotaLive melansir tata cara mengurus STNK hilang dari instagram divisihumaspolri.