Otomotif

Beli Motor dan Mobil Bekas Tanpa KTP Asli Pemilik Masih Bisa Bayar Pajak Tahunan? Begini Kata Polisi

Ternyata sampai saat ini tak sedikit warga beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli pemilik kendaraan tersebut.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Penjelasan polisi soal bisa tidaknya bayar pajak tahunan motor dan mobil bekas tanpa disertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan. 

Dalam postingannya tersebut, dipaparkan ada enam syarat pembuatan STNK yang hilang.

Ternyata, di dalam tata cara mengurus pembuatan STNK baru tidaklah sulit.

Maka itu, simak enam syarat mengurus STNK yang hilang berikut ini.

Ini enam syarat urus STNK hilang:

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Setelah enam syarat pengurusan STNK baru terpenuhi, pembuatan STNK baru langsung diproses.

Namun, harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK baru.

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.

Untuk biaya administrasi STNK baru untuk motor dan mobil berbeda, dan dapat ditanyakan langsung ke petugasnya do lokasi.

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

Halaman
1234
Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved